Ambon,Maluku- Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) “melucuti seragam” atau memecat 9 Anggota Polda yang melanggar etika profesi POLRI.
Pemecatan itu ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang dilaksanakan di Lapangan Upacara CHR. Tahapary Tantui Ambon, Kamis (17/01/2019).
Upacara Pelucutan pakaian seragam POLRI itu dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol, Drs Royke Lumowa,MM.
Kesembilan anggota POLRI yang di berhentikan berasal dari beberapa satuan. 4 Anggota berasal dari Brimobda Polda Maluku, 2 Anggota berasal dari Propam Polda Maluku, 1 Anggota berasal dari Polres Maluku Barat Daya, 2 Anggota berasal dari Polres Maluku Tengah.
Kapolda Royke Lumowa mengatakan POLRI tegas menindak setiap anggota yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik korps bhayangkara itu.
Lulusan AKABRI 1987 itu menyebutkan, beberapa anggota Polda Maluku, yang terbelit kasus pidana, diantaranya,kasus narkotika, kasus penganiayaan dan beberapa kasus pidana lainnya, yang melanggar kode etik seorang aparat penegak hukum di Institusi Kepolisian.
Lumowa mengakui, masih ada lagi anggota Polri di bawah kendali Polda Maluku yang akan menerima SK pemberhentian tidak terhormat.
“Bukan saja sembilan, masih ada lagi. Termasuk kasus penembakan warga akibat sengaja bermain senapan hingga mengakibatkan kematian. Juga beberapa anggota yang terbelit kasus gunung botak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 9 Anggota yang dilucuti seragamnya (Pemberhentian tidak dengan hormat /PTDH) yakni 4 Anggota yang berasal dari Brimobda Maluku masing masing :
1. BRIGPOL ZETH BALLRY TANATE, BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU Di PTDH karena melanggar Pasal 11 d PERKAP 14 Tahun 2011 (PENELANTARAN KELUARGA).
2. BRIPTU ABDUL HARIS, BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar Pasal 14 b PP.RI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).
3. BRIPDA MUH. SALDY TUASALAMONY, BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar Pasal 14 b PP.RI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).
4. BRIGPOL I KETUT SUKERTIA, BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar Pasal 14 Huruf A, PP.RI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).
2 Anggota dari Propam Polda Maluku masing masing :
1. AIPTU INDRA TRI SUCAHYO, BRIGADIR BID PROPAM POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar pasal 14 Huruf A PP.RI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).
2.BRIGPOL MAHDI ALHABSI, BRIGADIR BIDPROPAM POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar pasal 24 Huruf A PP.RI nomor 1 tahun 2003 (DISERSI).
1 Anggota yang berasal dari Polres MBD yakni : BRIGPOL YAMAN GALELA, Bintara POLRES MBD di PTDH karena melanggar pasal 11 C Dan D PERKAP 14 Tahun 2011 (ASUSILA).
2 Anggota yang berasal dari Polres Maluku Tengah, masing-masing :
1. BRIGPOL A.M. LESTALUHU, BRIGADIR POLRES MALTENG di PTDH karena melanggar pasal 14 b PP.RI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).
2. BRIPTU FRANSYE LATUNY, BRIGADIR POLRES MALTENG di PTDH karena melanggar pasal 14 Huruf b PP.RI NO 1 Tahun 2003 (Asusila). (IN-03)
