Maluku Tenggara

Bupati Serahkan 1.607 Sertifikat Tanah Untuk Warga Malra

Malra,Maluku- Bupati Maluku Tenggara, (Malra) Hi. M. Thaher Hanubun didampingi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku, Dr. Olloan Sitorus menyerahkan 1.607 Sertifikat Tanah kepada masyarakat Maluku Tenggara.

Sertifikat yang diberikan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, (PTSL) yang digalakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Pemberian sertifikat tanah gratis itu, dipusatkan di Gedung Katolik Center Langgur, Selasa (22/1/2019).

IMG_20190122_230428

Penyerahan sertifikat diserahkan secara simbolis kepada perwakilan masing masing Ohoi (Desa).

“Kita pahami sungguh bahwa Tanah adalah investasi yang menguntungkan, namun pencapaiannya tidak dalam waktu yang cepat, sehingga diperlukan daya kreasi untuk memanfaatkan sertifikat tanah sebagai jaminan usaha, sehingga dapat memaksimalkan perputaran roda ekonomi keluarga,” ujar Hanubun.

Hanubun mengatakan, keributan yang seringkali terjadi di masyarakat Malra, disebabkan oleh dua hal, pertama persoalan batas batas tanah dan kedua menjaga kehormatan, harkat dan martabat saudara perempuan.

“Untuk itu, Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi, pemberian sertifikat PTSL, yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah, (KaKanwil) Provinsi Maluku, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, (BPN) Kabupaten Malra beserta jajarannya,” imbuhnya.

“Sertifikat yang terima hari ini, Saya sangat berharap batas batas tanah, dan kepemilikan hak atas tanah dapat dibuktikan dengan sertifikat yang memiliki kekuatan hukum, semoga saja tidak ada lagi pemasangan ‘Sasi’ (Hawear) yang dilakukan sesuka hati tanpa melalui proses Adat, yang justru mencederai kesakralan dari ‘Sasi’ itu sendiri,”pungkasnya.

received_1162377580583959

Bupati dihadapan Kakanwil BPN Maluku mengatakan pengurusan sertifikat tanah oleh masyarakat Malra akan digratiskan. Seluruh biaya administrasi sertifikat tanah akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam mengurus sertifikat, berupa biaya meterai dan administrasi lainnya, yang kurang lebih, seratus lima puluh ribu per sertifikat. Biaya itu akan ditanggung oleh Pemda. Itu sudah saya minta untuk dimasukan dalam anggaran perubahan, berupa subsidi atau hibah,”ungkap Hanubun.

received_372138913567346

Tak hanya kepada BPN, kebijakan yang sama juga bakal diambil oleh Bupati untuk tunggakan listrik kepada pihak PLN.

“Hibah dana yang sama akan dibayarkan untuk pembebasan lahan kepada pihak PLN, dan hibah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu melunasi tunggakan rekening listrik, kurang lebih mencapai dua ratus juta, biar lampu di Kei besar tidak lagi mati-mati, (Padam),”cetus Hanubun.

Ditempat yang sama Kakanwil BPN Provinsi Maluku. Dr. Olloan Sitorus. memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah, yang telah bekerja sama dengan BPN Malra, sehingga berhasil menyerahkan sertifikat PTSL.

“Sebagai program strategis Nasional, provinsi Maluku juga sangat serius berperan serta untuk menyukseskan program pemerintah pusat untuk mempercepat sertifikasi tanah penduduk ini,”ujar Sitorus.

Ia menjelaskan, untuk Maluku, PTSL juara 3 Nasional dan itu juga merupakan kontribusi dari BPN Malra.

“hal ini pertanda kita serius memberikan apa yang dibutuhkan oleh rakyat kita yaitu sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang paling kuat bagi masyarakat. Kedepan kita ditargetkan oleh Pemerintah untuk menyelesaikan sertifikat tahun 2025, jadi seluruh bidang tanah sudah harus terdaftar dan diusahakan semuanya sudah bersertifikat,”ungkap Sitorus.

“Kepada Pak Bupati, mohon pembiayannya, untuk pra sertifikat. Sebenarnya (anggaran) ini dibebankan kepada masyarakat. Hal lain, kami juga minta bantuan Bupati, karena kebanyakan tanah berstatus adat, maka kita minta pemda untuk menjembataninya,”pinta Sitorus. (IN-09).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top