AMBON,MALUKU – Kepada INTIM NEWS,Selasa pagi (22/01/2019), salah satu anak muda Maluku Body W.R.Mailuhu mengungkapkan,mendesak Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, agar segera menuntaskan perkara korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan Mailuhu,mengingat sejak kasusnya (PD Panca Karya-red) dilaporkan pada awal bulan Maret 2018 lalu oleh Rury Moenandar, saat menjabat Ketua Badan Pengawas PD Panca Karya, penanganan kasusnya tidak kunjung tuntas di meja Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,hingga saat ini.
Dia menuturkan, padahal saat itu laporan telah diterima oleh Bripda Adrian D. Wattimena dengan laporan polisi nomor : B/141/I/III/ 2018/ Ditreskrimsus. Alhasil, pasca laporan dugaan korupsi itu masuk, Tim Penyidik juga telah menggeledah ruang kerja Afras Pattisahusiwa, selaku pimpinan PD Panca Karya. Bahkan, Afras dan adiknya telah diperiksa Penyidik.
“Kami sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Rury Moenandar, hingga melaporkan dugaan korupsi di PD Panca Karya ke Ditreskrimsus Polda Maluku.Kami meminta agar Penyidik Ditreskrimsus dapat segera menuntaskan kasus tersebut. Siapapun yang terlibat ,harus dijerat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegasnya.
Dirinya katakan lagi, akan terus mengawal proses penyidikan perkara tersebut hingga ke persidangan. Dirinya mengaku, dari informasi yang dihimpun, ada dugaan upaya intimidasi oleh sejumlah oknum terhadap Rury Moenandar ,untuk mencabut perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Kami minta kepada Rury Moenandar, untuk tidak terpengaruh dan tidak takut dengan segala bentuk rayuan, dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara dugaan korupsi itu. Karena kami akan terus bersama Rury, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.Dan publik juga berharap ,agar Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bisa transparan.Siapapun pejabat yang terlibat, tidak boleh diloloskan,” harap Mailuhu.
Diketahui, dalam laporan oleh Rury, disebutkan sejumlah fakta penyimpangan yang berdampak pada kerugian PD Panca Karya, saat dipimpin Afras Pattisahusiwa. Secara rinci antara lain, tunggakan biaya docking kepada Dok Perkapalan Waiyame sebesar Rp 1.285.613.300, per 11 Juli 2018. Selain itu,biaya docking kapal merupakan salah satu biaya operasional yang dibiayai oleh subsidi angkutan pelayaran perintis dan telah dibayarkan oleh Satker Perhubungan Darat Provinsi Maluku melalui Kementerian Perhubungan.
Namun anehnya, terjadi tunggakan biaya docking. Sementara itu,diduga terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat di Panca Karya. Setiap harinya, meminta staf pengawas lapangan pada KMP Tanjung Kuako di Dermaga Hunimua, Liang-Waipirit, untuk menyerahkan setiap trip kapal sebesar Rp 500 ribu.Olehnya itu, jika dikalikan enam trip per hari, berarti sebesar Rp 3 juta.
Atas laporan tersebut,Mailuhu pun mendukung penuh tindakan yang ditempuh Rury dengan melaporkan kasus yang terjadi di tubuh PD Panca Karya ke Mapolda Maluku. (IN06)
