Ambon,Maluku– Pekan ini, publik disuguhi berita terkait “intervensi” Presiden atas kebebasan tak bersyarat Napi Terorisme, Abubakar Ba’asyir.
Berbagai pro kontra pun menguak atas langkah yang diambil oleh orang nomor satu di Indonesia itu.
Menilik salah satu alasan pembebasan Ba’asyir yakni dengan alasan kemanusiaan, Maluku Crisis Center (MCC) pun meminta keadilan yang sama pada Tahanan Politik Republik Maluku Selatan (RMS) dan Terorisme.
Sejumlah tahanan politik asal Maluku diantaranya telah menjalani hukuman lebih dari 10 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Ikshan Tualleka, Ketua Koordinasi MCC (MALUKU CRISIS CENTER) kepada awak media di salah Cafe di kota Ambon, Senin (21/01/2019).
“Di awal tahun ini,atas nama kemanusiaan,Maluku CRISIS Center juga meminta agar Presiden juga dapat segera membebaskan sejumlah tahanan politik Maluku. Apalagi mereka saat mengekspresikan sikap politik itu tanpa senjata dan kekerasan namun di hukum dengan hukuman penjara rata-rata 15 hingga 20 tahun penjara,”ucapnya.
Lanjutnya, sejumlah Tapol telah menjalani hukumannya, bahkan ada yang meninggal saat menajalani masa tahanan. Sedangkan diantara mereka yang masih ditahan, telah mengajukan permohonan grasi.
” Yang telah menagjukan grasi yaitu, RUBEN SAIJA (Hukuman 20 tahun penjara), JOHANIS SAIJA (masa hukuman 17 tahun penjara), ONGEN PATTIMURA (masa hukuman 15 tahun penjara),” tutur Tualeka.
Para Tapol asal Maluku itu telah menjalani hukuman sejak tahun 2007, di Lapas Kembang Kuning,Nusakambangan,Jawa Tengah. Kini para Tapol telah dipindahkan ke Lapas Ambon.
Para Tapol RMS lanjutnya, menyatakan sikap Politiknya tanpa kekerasan. Para Tapol (Ruben dan Johanis) dihukum karena membentang bendera RMS saat pembukaan acara hari Keluarga Nasional di lapangan merdeka Ambon, 29 Juli 2007 yang dihadiri oleh Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Terhadap hukuman sebagamana yang telah mereka jalani,Lembaga Internasional ‘Amnesty Internasional’ dan Human Rights Watch pernah menyampaikan pernyataan sikap terhadap Pemerintah Indonesia terkait itu. Kami yakin pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Joko Widodo sangat menjujung tinggi hukum,keadilan,dan hak asasi manusia, untuk itu bersama dengan ini kami patut memohon untuk dapat dipertimbangkan permintaan kami secara positif,”pungkasnya.
Tualeka berharap, Presiden bisa memenuhi permohonan MCC,untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat seperti yang sudah ditunjukan dengan membebaskan tahanan politik Ustad Abubakar Ba”asyir. (CR-01)
