Ambon, Maluku – Victor Tandean alias Siong, Ahli waris dari Ny. Ruth Nusale akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon (Komisi Informasi) kepada Badan Pertanahan Seram Bagian Barat, setelah tidak mendapat informasi terkait perubahan sertifikat tanahnya.
Almarhumah Ny. Ruth Nusale memiliki tanah seluas 20.456 M2 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh enam meter persegi, Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 161, yang terletak sesuai Gambar Situasi Nomor 3868/1992, yakni di Desa Piru, Kecamatan Piru Kabupaten Maluku Tengah – Provinsi Maluku (Sekarang Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat – Provinsi Maluku).
Akta Tanah tersebut diduga telah dirubah oleh BPN Seram Bagian Barat pada Gambar Situasi Nomor 3868/1992, yakni di Desa Piru, Kecamatan Piru Kabupaten Maluku Tengah – Provinsi Maluku (Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat – Provinsi Maluku), sebagai bagian intergral dari Sertifikat Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 161/1992.
Perubahan Gambar Situasi dan selanjutnya ditegaskan dalam sertifikat Nomor 161/1992, khususnya pada kolom dasar Perubahan Status tanah adalah Berdasarkan Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl: 17-11-2008, dan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl: 17-11-2008.
Karena Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dibuat di tahun 2008, maka kedua akta jual beli aquo diduga dimunculkan setelah Orang Tua (Ibu) dari Pemohon meninggal yakni tahun 2002.
Hal tersebut memunculkan kecurigaan para ahli waris, sehingga sangat beralasan jika Pemilik Lahan atau Almarhum Ruth Nusale bukanlah Pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah itu.
“Bahwa ternyata Pemohon dan ahli waris lainnya tidak pernah membuat atau menandatangani Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008. Bahwa sesuai Surat Keterangan Nomor : 593.2/77/KET/VII/2015, tertanggal 23 Juli 2015, yang dibuat oleh Camat Seram Bagian Barat, telah menyatakan tidak pernah mengeluarkan Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008.
Bahwa berdasarkan Pengakuan Termohon, kalau jika ada Peralihan Hak melalui Akta Jual Beli, maka sepatutnya menuliskan nama Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun Pembeli (Penerima Hak atas tanah yang baru), namun faktanya tidak tertuang pada kolom Status Perubahan Hak dalam Sertifikat aquo.
Bahwa karena Orang Tua (Ibu) dari Pemohon maupun Pemohon dan ahli waris lainnya bukanlah Pihak yang melakukan jual beli atas tanah Sertifikat Nomor 161/1992, bahkan Termohon tidak pernah menunjukkan fisik bukti Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008, sehingga peralihan hak yang tercatat dalam sertifikat, “ Jelas Charles Litay, Kuasa Hukum Pemohon, Victor Tandean alias Siong, kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (28/12/2018).
Dikatakan, Badan Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan perubahan pada Gambar Situasi Nomor 3868/1992, yakni di Desa Piru, Kecamatan Piru Kabupaten Maluku Tengah – Provinsi Maluku (Sekarang Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat – Provinsi Maluku), sebagai bagian intergral dari Sertifikat Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 161/1992 tanpa pengetahuan Siong dan ahli waris lainnya.
Perubahan Gambar Situasi dan selanjutnya ditegaskan dalam sertifikat Nomor 161/1992, khususnya pada kolom dasar Perubahan Status tanah adalah Berdasarkan Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl: 17-11-2008; dan Berdasarkan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl: 17-11-2008.
Dikatakan, Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dibuat di tahun 2008 dalam prosesnya tidak melibatkan pemilik lahan Almarhum Ny. Ruth Nusale, pasalnya almarhum telah meninggal dunia sejak tahun 2002.
Tidak hanya itu, Perubahan pada Gambar Situasi Nomor 3868/1992 yang berdasar pada Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 oeh Camat Seram Barat diterangkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kedua Akta Jual Beli (AJB) tersebut.
“ Bahwa sesuai Surat Keterangan Nomor : 593.2/77/KET/VII/2015, tertanggal 23 Juli 2015, yang dibuat oleh Camat Seram Bagian Barat, telah menyatakan tidak pernah mengeluarkan Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008.
Peralihan hak yang tercatat dalam sertifikat bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 / 1997.
‘Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’ hal itulah yang mengindikasikan AJB itu cacat hukum,” urainya.
Fakta lain yang dikemukakannya, pengetikan yang terjadi pada kolom perubahan status kepemilikan dalam Sertifikat Nomor 161/1992, yakni adanya perubahan status berdasarkan Akta Jual Beli No. 550/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 dan Akta Jual Beli No. 551/KWCP/2008/AJB/Tgl : 17-11-2008 tidak tercatat dalam buku tanah, maka patut menurut hukum tanah aquo dianggap sah atas nama Pemegang hak yang tercatat dalam sertifikat tersebut.
Olehnya itu dia berharap agar Badan Pertanahan Nasional dapat memberikan informasi terkait dengan Perubahan Gambar Situasi dan selanjutnya ditegaskan dalam sertifikat Nomor 161/1992, khususnya pada kolom dasar Perubahan Status tanah.
“Bahwa karena sertifikat nomor 161/1992 maupun gambar situasi nomor 3868/1992 telah dikualifisir ‘rusak’, maka sangat beralasan hukum jika Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat menerbitkan sertifikat baru untuk menggantikan sertifikat yang rusak tersebut, sebagai bagian dari penyampaian informasi atas legalitas atau bukti kepemilikan hak atas tanah.
Bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi terbuka yang hanya berkaitan dengan hak kepemilikan tanah, bukan informasi tertutup yang jika dibuka dapat mengganggu keamanan Negara atau informasi yang dapat menghalangi proses penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana,” Jelas Litay.
Sementara BPN SBB yang diwakili oleh Kuasanya S.Hasan Assagaf S.H, dan Steven Loupatty,S.H dalam kesimpulannya pada Sengketa Informasi yang diperiksa oleh Komisi Informasi di PN Ambon, Kamis (27/12/2018) mengatakan, terhadap sengketa informasi no.006 /VIII/KIPROMAL-PSI/2018 oleh Pemohon Victor Tandean, pihak BPN telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diamanatkan Peratura Perundang undangan.
“Bahwa dalam pelaksanaan tugas pemerintah sebagai pejabat / Badan Tata usaha Negara di bidang pendaftaran tanah, kemudian diatur ketentuan standr pelayanan yang menyangkut pendaftaran tanah, yaitu suatu standar pelayanan dan pengaturan pertanahan yang merupakan pedoman dalam pelayanan pertanahan di lingkungan kementrian agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI yang diatur dalam Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, serta Peratura Menteri Agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 4 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan, “ Ujar Kuasa Subtitusi Termohon dalam Kesimpulannya. (IN-03)
