Malra, Maluku – Kapolres Malra, AKBP, Indra Fadillah Siregar. SH.Sik. MH. bersama jajaran Polsek Dullah Utara, yang dipimpin Kapolsek Ipda Amin Siompu, berhasil mengungkap lasus pembacokan salah satu mahasiswa di Kota Tual. Senin, (24/12/18).
Kapolres Indra Fadillah Siregar, kepada awak media mengatakan, terkait laporan masyarakat ke Polres Malra, tertanggal (11/11/18), Laporan Polisi, (LP No, 41) tentang adanya tindakan kekerasan, pembacokan terhadap korban atas nama Abdul Gani Notanubun, pelakunya saat ini sudah diamankan.
“Hasil dari proses penyelidikan, sudah berhasil kami amankan satu orang yang di duga pelaku dengan inisial, TR, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, Gani
mahasiswa, dimana dirinya mengalami luka akibat benda tajam,”ungkap Indra.
Untuk diketahui, Abdul Gani Notanubun mengalami kejadian tragis pada pukul 04.00 dini hari, tepatnya di depan Sekertariat PMII Cabang Kota Tual. Desa Fiditan, pada November 2018.
Kapolres, menuturkan kronologi kejadian, korban sedang tidur diwilayah Dullah Utara, lewatlah pelaku bersama teman-temannya yang diduga hasil keterangan sementara bahwa pelaku TR ini ada berselisih paham di wilayah Dullah Utara yang sedang mengadakan pesta.
Akibat perselisihan, pelaku bersama teman-temannya ke lokasi pesta yakni di Desa Ngadi, namun ditengah perjalanan tiba-tiba dia melihat korban yang sementara tertidur dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Jelas Indra, motifnya diduga pelaku dalam dikuasai minuman keras, (mabok), sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.
Ia, menambahkan dari hasil pemeriksaan saksi saksi, dan alat bukti berupa senjata tajam, diduga pelaku melakukan tindak pidana seorang diri.
“Hasil penyelidikan hingga saat ini pelaku yang melakukan penganiayaan itu satu orang. Memang yang berjalan menuju TKP itu lebih dari dua orang, namun dalam penyelidikan kita menerapkan pasal itu kepada yang melakukan, adapun teman temannya yang lain, akan kita jadikan saksi sementara, untuk menguatkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku,”jelas Siregar.
Siregar mengatakan, untuk pelaku akan dikenakan UU darurat, karena membawa Senjata tajam, dan pasal penganiayaan 351, ayat 1, KUHP, dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Malra dan kota Tual, untuk menjaga situasi Kamtibmas.
“jika tidak ingin berurusan dengan hukum maka jauhilah minuman keras, dan narkoba,”tegasnya.(IN-09).
