JAKARTA,INTIM NEWS – Kepada INTIM NEWS,Selasa malam (25/12/2018),salah satu pengurus pada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku yang menjadi Sekretaris Presidium Sidang Syahwan Arey menegaskan,proses pemilihan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI periode 2018-2021,pada Kongres XV KNPI di Bogor, melanggar Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi serta menyalahi tata tertib pemilihan.
“Kongres Ke XV Pemuda/KNPI, boleh saja telah usai pada tanggal 22 Desember 2018 lalu. Namun, bagi sebagian pihak terutama dari presidium pimpinan sidang perwakilan dari unsur DPD I KNPI termasuk kami DPD I KNPI Maluku dan unsur Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat nasional, menyatakan mekanisme pemilihan Ketua Umum DPP KNPI 2018 – 2021, telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menyalahi tata tertib pemilihan,”tegas Syahwan.
Dirinya menuturkan,para presidium sidang ini menyatakan, ketua presidium sidang I, saudara Sirajuddin Abdul Wahab, telah menyalahi prosedur dalam penetapan Ketua Umum KNPI terpilih 2018 – 2021.Oleh karenanya, kami buat pernyataan lengkap presidium pimpinan sidang, perwakilan dari unsur DPD I KNPI dan unsur OKP tingkat nasional.
Secara terperinci,dirinya menyebutkan, kronologis perjalanan sidang pemilihan Calon Ketua Umum DPP KNPI Periode 2018-2021, berjalan dengan baik dan demokratis.Jumlah peserta yang sah, sebanyak 168 orang, ditetapkan dalam kepesertaan Kongres XV Pemuda/KNPI, dengan unsur OKP berjumlah 132 suara, 34 suara DPD KNPI Provinsi, 1 suara DPP KNPI Demisioner dan 1 suara MPI Pusat.
Ingatnya sembari membeberkan,pada pleno VI Kongres XV ,penetapan bakal calon Ketua Umum dan pada tahapan pemilihan ,ada 3 kandidat/bakal calon Ketua Umum.Yakni, Haris Pertama, Jackson Kumaat dan Noer Fajriensyah, yang ditetapkan oleh Ketua Pimpinan Sidang Sirajuddin Abdul Wahab.
Selanjutnya,kata Syahwan, pada saat ketiga bakal calon Ketua Umum dipanggil ,untuk duduk di kursi atas panggung, kandidat Bung Jackson Kumaat, meminta izin pada Pimpinan Sidang untuk berbicara. Dan , menyampaikan pada forum Kongres XV, tidak akan melanjutkan pada proses/ tahapan pemilihan , memilih mundur dan menganjurkan pada pendukungnya ,untuk memilih Bung Haris Pertama. Setelah menyampaikan testimoni singkat tersebut, Bung Jackson Kumaat turun dari panggung.
Bebernya lagi,selanjutnya Ketua Pimpinan sidang, menyampaikan dan meminta persetujuan, kepada seluruh peserta Kongres XV, mengusulkan agar dicabut ketetapan 3 orang bakal calon dan menetapkan ulang bahwa bakal calon Ketua Umum DPP KNPI hanya 2 orang saja yaitu, Haris Pertama dan Noer Fajrieansyah.
Namun tegasnya,sebagian peserta menyatakan tidak perlu dan tetap pada ketetapan awal, 3 orang bakal calon Ketua Umum ,sesuai dengan penetapan Ketua Pimpinan Sidang.
“Berarti, secara administrasi persidangan Kongres XV, saudara Jackson Kumaat tetap sah, sebagai bakal calon Ketua Umum, sebagaimana ketetapan Kongres XV yang dipimpin langsung oleh, Ketua Pimpinan Sidang Sirajuddin Abdul Wahab.Dalam Ketetapan Kongres XV ,mengenai Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pemilihan Formatur, telah mengatur sedemikian rupa tentang Tata Cara Pemilihan, sebagaimana acuan dasarnya yaitu; Konstitusi/AD, ART KNPI. Di dalam tata tertib pemilihan, tidak mengatur mekanisme pemilihan, untuk 2 orang bakal calon Ketua Umum serta ,tidak mengatur pemilihan hanya satu kali tahapan pemilihan, untuk bakal calon yang mendapatkan suara terbanyak,” tuturnya.
Sambungnya, maka tidak mendapatkan 50 persen plus 1 pemilih ,dari jumlah suara sah sebanyak 168 suara, dengan mengacu pada tata tertib pemilihan. Ruang lingkup yang di atur dalam tata tertib pemilihan antara lain, dengan jelas tata tertib hanya mengatur lebih dari 2 orang calon, sejalan dengan ketetapan sidang Kongres XV , menetapkan 3 orang calon ketua umum yakni,Haris Pertama,Jackson Kumaat dan Noer Fajrieansyah.
“Uraian dalam tata tertib pemilihan tentang tahapan pemilihan yaitu,bakal calon ketua umum ,harus mendapatkan suara 20 persen, dari total pemilih 168 orang dikurangi 1 suara peserta yang tidak hadir pada Kongres XV yaitu OKP Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan dinyatakan tidak sah, jadi total 167 suara pemilih.Sementara itu,apabila hanya 1 orang calon yang mendapatkan suara 20 persen, maka langsung ditetapkan menjadi ketua umum terpilih.Apabila ada lebih dari 1 orang calon ketua umum, mendapatkan 20 persen suara,di lanjutkan tahapan pemilihan putaran kedua dan jika ada 1 calon ketua umum ,mendapatkan suara 50 persen plus 1,
maka langsung ditetapkan menjadi ketua umum terpilih, walaupun ada 1 orang atau lebih, mendapatkan 20 persen suara,”sebut Syahwan sembari menerangkan.
Atas situasi tersebut,kata dia,di dalam tata tertib tidak mengatur sama sekali tentang, 2 orang calon ketua umum,bisa dibaca pada Tata Tertib Pemilihan.
“Nah,fakta dari proses pemilihan bakal calon Ketua Umum DPP KNPI Periode 2018-2021 itu,pada saat pemilihan hanya ada 2 orang calon ketua umum yang dipilih, dalam tahapan pemilihan.Dari 2 orang calon ,sama-sama mendapatkan 20 persen suara, tetapi tidak ada 1 orang pun, dari 2 orang calon tersebut mendapatkan suara 50 persen plus 1, dari total peserta Kongres XV sebanyak 168 peserta dengan unsur,pertama, OKP 132 peserta.Kedua,34 peserta DPD KNPI Provinsi.Ketiga, 1 orang unsur DPP KNPI Demisioner.Keempat, 1 orang unsur MPI Pusat Demisioner,”katanya.
Ingatnya,dengan rincian perolehan suara dari unsur-unsur yang telah dirincikan, sebagai berikut, Haris Pertama mendapatkan 84 perolehan suara.Noer Fajrieansyah peroleh 82 suara.Tidak sah 1 suara dari DPP KNPI Demisioner yang menyatakan tidak memilih siapapun.Sedangkan, 1 suara MPI Pusat dan 1 suara di nyatakan tidak sah yakni, OKP Ikatan Pemuda Karya ,tidak hadir pada kongres, jadi total 168 peserta.
“Dari kronologis singkat di atas, apakah bisa kita nyatakan bahwa Kongres XV Pemuda/KNPI telah usai, sedangkan pada tahapan pemilihan ketua umum DPP KNPI periode 2018-2021, yang dipimpin oleh ketua pimpinan sidang Sirajuddin Abdul Wahab? Mari kita berpikir dengan jernih dan kepala dingin, dengan landasan konstitusi AD/ART KNPI dan tata tertib pemilihan. Dan kami pimpinan sidang ,menyatakan keberatan saat itu setelah ditetapkan oleh ketua pimpinan sidang, tetapi diabaikan, serta kami tidak bersedia menandatangani ,hasil ketetapan tersebut. Apabila ada tanda tangan yang mengatasnamakan kami, kami menyatakan itu tidak benar dan itu manipulatif,” tegasnya.
Diketahui,pernyataan sikap KNPI di bawah pimpinan Rifai Darus tersebut sebelumnya , yang turut bersuara yakni pimpinan sidang di antaranya,Syahwan Arey selaku Sekretaris DPD KNPI Maluku, Heru Slana Muslim selaku Anggota PB HMI,Wazir Muhaemin anggota Gema Nusa dan Salman Faisal anggota DPD KNPI Provinsi Jawa Barat. (IN06)
