Kesehatan

Media Gathering,BPJS Kesehatan Cabang Ambon Bicara Soal KLL

AMBON,MALUKU – BPJS Kesehatan Cabang Ambon, menjelaskan soal Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) dalam acara Media Gathering di Neo Coffee & Bistro Ambon, Kamis (06/12/2018). Hal ini sangat penting karena, sampai dengan saat ini masih ada kesimpangsiuran informasi ,terkait penjaminan kecelakaan baik tunggal, ganda, maupun kecelakaan kerja.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita,perlu diketahui sebelumnya, ada 4 lembaga yang memiliki peran dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas diantaranya Kepolisian, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

IMG-20181206-WA0028

Afli menjelaskan, apabila sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan, baik saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas saat berangkat, pulang atau perjalanan dinas, penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Namun,sebutnya, apabila peserta mengalami KLL non kecelakaan kerja dalam hal ini kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah Jasa Raharja sampai dengan plafon yang telah diatur. Apabila biaya perawatan melebihi plafon, maka sisanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikutnya ungkap Afli, apabila peserta mengalami KLL tunggal non kecelakaan kerja,dapat langsung di jamin oleh BPJS Kesehatan.

“Namun perlu di perhatikan juga, semua harus sesuai prosedur. Dimana, persyaratan penjaminan kasus laka tunggal maupun ganda ,wajib melengkapi kelengkapan administrasi penjaminan, salah satunya adalah Laporan Polisi (LP). Apabila tidak ada LP, pelayanan tidak dapat di jamin baik oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan,” jelas Afli.

IMG-20181206-WA0027

Dirinya menambahkan,sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Maluku, Kombes Polisi Heru Trisasono terkait LP. Beliau mendukung penuh dalam kemudahan proses penerbitan LP ,demi kepentingan masyarakat banyak.

Selain itu,ingatnya,beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terkait kecelakaan, lebih cepat lebih baik agar ,proses terbitnya LP pun lebih cepat, sebagai kelengkapan administrasi penjaminan.

“Di harapkan dari sosialisasi ini ,masyarakat lebih paham akan kemana saat mengalami kejadian serta, tidak ragu lagi untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan, baik yang di alaminya ataupun keluarganya, untuk mendapatkan LP ,sebagai pelengkap administrasi penjaminan,”harapnya.(IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top