Maluku Tengah

Lantik Kastanya Jadi Raja Lilibooi, Bupati Dinilai Tak Indahkan Putusan Pengadilan

Ambon,Maluku – Pelantikan Raja Negeri Liliboi Oralius Kastanya yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, 22 Desember lalu berbuntut panjang. Pasalnya pelantikan yang dilakukan di Pendopo Bupati Maluku Tengah itu disinyalir Inprosedural.

Ketua Mata Rumah Hetharion / Titasomi Pairawa Negeri Liliboi, Jacob Wempi Hetharion salah satu pihak yang menentang dan mempertanyakan  pelantikan raja Lilibooi yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua.

Dirinya mempertanyakan dasar pelantikan raja Lilibooi, pasalnya dalam putusan PN Ambon dengan perkara 126/PDT.G/2013/PN.AB. memutuskan menyatakan matarumah Hetarihun / Patti Luissamalahi dari Soa Mutilu adalah matarumah/keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintah negeri lilibooi berdasarkan garis lurus,hukum adat,kebiasaan kebiasaan, adat istiadat yang berlaku di negeri lilibooi. Menyatakan peraturan negeri lilibooi nomor 3 tahun 2013 tentang penetapan mata rumah/keturunan mendiang Tomasiwa Kastanya dari Teon Sialana Lumatita adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum.

Hal tersebut juga diperkuat dalam putusan pengadilan Tinggi Maluku pada perkara nomor 37/Pdt.G/2014 /PT.AMB. dimana dalam Amar menyatakan Peraturan Negeri Lilibooi nomor 2 tahun 2013 tentang penetapan matarumah / keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintah negeri lilibooi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Memerintahkan Ketua Saniri Lilibooi Karel Hetarion dan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Lilibooi untuk bermusyawarah kembali menetapkan mata rumah/ Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Lilibooi, paling sedikit 2 Calon Kepala Pemerintah Negeri sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2 dan 3 Perda no.3 tahun 2006.

Putusan PT Ambon

Dijelaskannya, menyikapi Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor W27-U/406/HM.00/IV.2015 tanggal 24 April 2015 perkara nomor 37/Pdt.G/2014 /PT.AMB. Sekretaris Daerah Ir.Umarela Ibrahim dalam surat nomor 140/210 tertanggal 21 Mei 2015, perihal Penetapan Mata Rumah/Keturunan Parintah sesuai putusan Pengadilan tinggi Ambon yang dialamatkan kepada Camat Leihitu Barat, pada intinya menegaskan Mata rumah/keturunan Parenta yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri di Negeri Lilibooi adalah Mata Rumah/Keturunan Hetarihun / Patti Luisamalahi dari Soa Matilu.

“ Dalam surat itu, Camat diminta untuk memfasilitasi Saniri Negeri dan penjabat kepala hegeri Lilibooi agar segera menetapkan peraturan Negeri Lilibooi Tentang Penetapan Mata Rumah Keturunan yang berhak memerintah di negeri Liliboi selambat lambatnya 14 hari, “ Ujarnya.

Surat Sekda

Menyikapinya, lanjut dia, Pemerintah Negeri Lilibooi dan Saniri Negeri Lilibooi telah bermusyawarah untuk menetapkan mata rumah Perintah yang tertuang dalam Peraturan Negeri Lilibooi Nomor 1 Tahun 2017.

“ Peraturan Negeri itupun telah diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Leihitu Barat namun hingga kini tak tahu seperti apa. Karena terkatung katung Pemerintah Negeri Lilibooi Lewat Penjabat Negeri Lilibooi Pernah menyurati Bupati Maluku Tengah dalam surat nomor 100/256/VIII/2018 untuk minta penjelasan tertulis Proses Perneg No.1 Tahun 2017 itu,” terangnya.

Menjawab surat Pemerintah Negeri Lilibooi, Bupati Maluku Tengah Lewat Penjabat Sekda Maluku Tengah menganulir Perneg No 1 Tahun 2017 pasalnya menurut hemat Pemkab Malteng telah bertentangan dengan amar Putusan Pengadilan Tinggi Ambon angka 2. Pemerintah Negeri Liliboy pun diminta untuk diproses kembali.

“Namun saat Peraturan Negeri itu tengah diproses, Bupati Maluku Tengah langsung melantik yang bersangkutan. Lantas yang menjadi dasar pelantikannya itu apa ? Jelas dalam amar putusan yang berhak menjadi Pemimpin di Negeri Liliboi adalah Mata Rumah/Keturunan Hetarihun / Patti Luisamalahi dari Soa Matilu. Ini tidak dapat dibenarkan, “ Ketusnya.

Dia menduga ada scenario besar terkait dengan perhelatan politik di Indonesia, Maluku dan Maluku Tengah di tahun  2019.

“Latupati kan sangat menjunjung tinggi persoalan adat di Maluku. Olehnya itu kita minta Latupati untuk segera turun tangan menyikapi masalah raja di negeri Liliboi,” Pintanya. (IN-03)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top