Lintas Peristiwa

Divonis 18 Tahun Penjara, Terdakwa Persetubuhan Anak Kandung  Kabur ?

AMBON, MALUKU – Asali alias Sali (36), terdakwa yang telah menyetubuhi anak kandungnya diduga kabur beberapa jam sebelum hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 18 Tahun penjara.

Terdakwa yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya itu, dituntut 18 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa yang  diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Namun sidang dengan agenda putusan tersebut harus berjalan tanpa ada terdakwa. Desas desus yang berkembang di Pengadilan Negeri Ambon, Terdakwa telah melarikan diri beberapa Jam sebelum sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Samsudin Dengan JPU Inggrid Louhenapessy dan Penasehat Hukum Terdakwa Marcell Hehanussa, Berlangsung.

Kaburnya terdakwa diperkuat dengan tidak hadirnya terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaaan putusan itu. Padahal nama terdakwa ada dalam daftar tahanan yang dibawa dari Rutan Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon.

Informasi yang dihimpun, tahanan yang dibawa pada  Senin (10/12/2018) itu berjumlah 24 Tahanan, 22 orang tahanan  adalah tahanan laki-laki sedangkan 2 tahanan diantaranya adalah tahanan perempuan.

Hingga berita ini dipublikasikan, INTIM NEWS belum sempat mengkonfirmasi kebenarannya pada Kejaksaan Negeri Ambon.

Sebelumnya, Marcell Hehanussa, penasehat hukum Asali, menyatakan pasrah terhadap vonis majelis hakim, yang bisa saja di atas 18 tahun seperti dituntut oleh jaksa.

“Katong hanya bisa usaha untuk diringankan, karena terdakwa sudah mengaku bersalah. Tapi biasanya vonis itu naik, masalahnya ini anak kandung. Pokoknya, anak kandung, anak angkat, anak adopsi, kalau cabul tetap naik di atas tuntutan jaksa, jadi mungkin 20 tahun,” akui Marcell kepada Wartawan , Selasa  (27/11) di Pengadilan Negeri Ambon.

Asali diancam penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy. Dalam amar tuntutannya, Inggrid menyatakan Asali alias Sali (36) yang berprofesi tukang pikul pasir ini dan tidak tamat SD itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak kandung”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asali alias Sali dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 tahun kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Inggrid di persidangan pekan sebelumnya.

Dalam melakukan aksinya Asali diduga tak mampu menahan hawa nafsu, Asali alias AS, warga dusun Ahuru,  Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau, gelap mata. Pria bejat ini tega meniduri putri kandungnya yang masih dibawah umur yakni 13 tahun.

Lelaki yang ditinggal cerai ibu kandung korban kurang lebih 3 Bulan lamanya, dijebloskan ke rumah tahanan Polres Ambon 26 Juni 2018 lalu. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan disangkakan Pasal berlapis.

Aksi tak senonoh AS terhadap darah dagingnya itu sudah berlangsung lama. Gadis 12 tahun itu diperkosa sejak duduk di bangku kelas V SD di Kota Ambon, dan terakhir pada 26 Juni lalu. Kala itu, korban sudah dinyatakan lulus kelas VI SD dan akan melanjutkan studinya di bangku SMP.

Perbuatan bejat SA yang terjadi di dalam kamar rumahnya ini terkuak setelah disaksikan adik korban. Tidak terima melihat kakak kandungnya mendapat perlakuan kasar, Ia kemudian menceritakan kepada seorang tetangga.

“Oleh tetangga itu kemudian memberitahukan kepada ibu korban yang sedang berjualan di pasar,” kata Sumber, Selasa (3/7) lalu.

Mendengar cerita tetangga, ibu kandung korban naik pitam. Ia kemudian menuju rumah bekas suaminya tersebut. Usut punya usut, korban bersama ibunya kemudian membawa kasus asusila ini ke ranah hukum. “Korban dan ibunya datang melapor ke Polres Ambon pada malam hari,” terangnya.

Tak berselang lama setelah menerima laporan korban, SA kemudian di jemput polisi di rumahnya. Ia digelandang ke Markas Polres Ambon. “Setelah di jemput pada malam hari, SA langsung di masukan kedalam penjara,” jelasnya.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Yahya Markus Leinussa membenarkan adanya peristiwa itu. Menurutnya, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap anak sulungnya tersebut.

“Tersangka mengaku jika kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan sebanyak 2 kali. Ia terpaksa melakukan karena merasa kesepian setelah bercerai dengan ibu korban,” ungkap Yahya kepada wartawan.

Kanit PPA Bripka Orpa Jambormias, menjelaskan jika pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

“Kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 64, Pasal 287 dan atau Pasal 290 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (IN-03/DN).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top