Kesehatan

BPJS Kesehatan Ajak Media Bicara Perpres Nomor 82 Tahun 2018

AMBON,MALUKU – BPJS Kesehatan Cabang Ambon, sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ,kepada awak media di Maluku. Sosialisasi dikemas melalui Media Gathering dengan suasana santai ,sambil ngopi bareng di Neo Caffe & Bistro, Ambon, Kamis (06/12/2018).

20181206_104239

Dalam paparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita menyampaikan beberapa poin penting ,di dalam Perpres nomor 82 tahun 2018 diantaranya, terkait kepesertaan bayi baru lahir, penyelesaian tunggakan iuran, manfaat jaminan kesehatan, kecelakaan lalu lintas dan rujukan online.

“Di dalam Perpres 82, disebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN ,wajib di daftarkan menjadi peserta JKN-KIS, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Ada sanksi apabila tidak mendaftarkan bayinya, sanksi akan diatur kemudian melalui peraturan BPJS Kesehatan,” jelas Afli.

Lebih lanjut mengenai tunggakan iuran, sebelumnya BPJS Kesehatan menerapkan maksimal iuran, yang ditagihkan kepada peserta yang menunggak lebih dari 1 tahun, dengan batas maksimal tagihan 12 bulan (1 tahun). Meski peserta menunggak iuran 3 tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan tersebut, selama 1 tahun saja.

Dengan adanya Perpres 82, peraturan tersebut tidak berlaku lagi ,mulai tanggal 18 Desember 2018. Perpres 82 ,merubah aturan yang tadinya jumlah maksimal iuran yang akan ditagihkan adalah 24 bulan.

“Jadi ,bagi peserta yang sampai saat ini jumlah tagihanya masih 12 bulan, Saya sarankan untuk segera melunasinya, sebelum tanggal 18 Desember nanti. Karena setelah itu, akan terhitung tagihannya bulan ke- 13 dan seterusnya,” tambah Afli.

20181206_111617

Sebagai informasi, sampai dengan 1 Desember 2018 jumlah peserta JKN di Provinsi Maluku, baru mencapai 1.426.462 jiwa atau 77 persen dari jumlah penduduk 1.857.337 jiwa. Masih ada 23 persen penduduk Maluku yang belum terjamin kesehatannya, diantaranya juga adalah masyarakat miskin.

Pada tahun 2018 ini, baru 2 kabupaten di Provinsi Maluku yang telah Cakupan Semesta yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Aru, per januari 2019 nanti, disusul oleh Kota Tual.

Himbau Afli,dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang ,Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ,diharapkan pada 1 Januari 2019, 8 kabupaten kota dapat segera menyusul untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC). (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top