Ekonomi

Bebasnya Mourits Dan Ekliopas Adalah Keputusan Bunuh Diri

 AMBON,MALUKU – Betty Pattykaihatu kepada sejumlah wartawan,Sabtu (01/12/2018) mengungkapkan kekecewaannya atas dibebaskannya Mourits  Latumeten dan Ekliopas Soplanit  oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.Dirinya menilai, sangat disesalkan dan disayangkan  atas keputusan tersebut, malahan terkesan keliru.

“Saya sangat merasa prihatin dengan majelis hakim atas pertimbangan-pertimbangan hukumnya tentang perkara ini.Sehingga, pertimbangan hukum majelis hakim dari putusannya untuk membebaskan kedua terdakwa itu, kalau menurut Saya, merupakan suatu pertimbangan hukum yang keliru dan terkesan ‘Jungkir Balik’,” ungkapnya.

47296357_1922257461416443_2858902567780352000_n

Tutur Betty, semua pihak telah mengetahui bahwa kedua terdakwa ini,yakni Mourits Latumeten dan Ekliopas Soplanit  yang telah dibebaskan, telah menjalani masa penahanan oleh majelis hakim selama tiga bulan dan tahanan jaksa selama 20 hari.Namun, publik kembali dibingungkan dengan keputusan akhir yang membebaskan keduanya.

“Orang yang telah ditahan oleh Jaksa, berarti dia merupakan orang yang bersalah. Namun, pada kenyataanya saya menilai keputusan untuk membebasakan keduanya ini merupakan keputusan ‘Bunuh Diri’. Sebab, kalau mereka dibebaskan lantas mengapa dalam proses menangani perkara sejauh ini, hakim menahan mereka selama berbulan-bulan, ini kan aneh,” ujarnya dengan nada keheranan.

Namun,menurut Direktur PT .Lestari Pembangunan Jaya ini,keputusan bebas bagi Mourits dan Ekliopas,sama sekali tidak mengganggu proses pembanguan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ,yang saat ini masih dalam proses pembangunan sebanyak 1.600 rumah di kawasan Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon.

46906633_2270598586489580_6245540497503289344_n

Dirinya hanya menyayangkan keputusan majelis hakim,seakan-akan sangat tidak berbanding lurus dengan seluruh proses yang telah berjalan selama ini.Maka,tambahnya,patut dipertanyakan, apakah situasi yang ada adalah pendidikan hukum yang baik dan benar?

“MBR ini,asalnya dari APBN,program Presiden kita Bapak Joko Widodo.Masa sih,ada saja oknum-oknum yang mau menggagalkan dan sengaja menghambat program Pak Jokowi,itu kan aneh,?,”tandasnya.

Ingat Betty,kedua terdakwa yang sudah bebas tersebut,diduga memalsukan  surat pengadilan untuk membuat pengrusakan secara berjamaah. Kemudian mereka telah diproses di pengadilan dan ditahan selama tiga bulan 20 hari,sebelum dibebaskan oleh hakim.(IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top