Malra,Maluku – Pemuda asal Maluku Tenggara, S.Y (34 tahun) harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena diduga telah memperkosa Balita yang berumur 2 tahun. Balita V.S diperkosa oleh Pelaku di Ohoi Rahreang Atas, Kecamatan Kei Kecil Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (30/12/2018).
Pelaku yang telah dipengaruhi minuman keras, melaksanakan niatnya saat korban ditinggali oleh orang tuanya bersama sang kakak di rumah.
Pelaku ke rumah korban, mendapati korban dan kakak korban yang tengah tidur. Tak berpikir panjang, pelaku yang dirasuki nafsu bejat, membawa Korban tak jauh dari rumah korban,tepatnya di lokasi bak air di Ohoi Rahreng Atas, Kei Besar.
Di lokasi itulah korban VS diperkosa oleh pelaku, hingga korban tak sadarkan diri. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi lemas dan tak sdarkan diri.
Korban baru ditemukan oleh warga, sekitar pukul 13.00 Wit, setelah orang tua korban tak mendapati korban di rumah dan meminta pertolongan warga untuk bersama mencari korban.
Korban yang tak sadarkan diri langsung dibawa di Puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis.
Sedangkan pelaku yang sempat melarikan diri, akhirnya berhasil digelandang Polisi untuk diamankan di Mapolsek Kei Besar.
Sementara itu, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Indra Fadila Siregar, hingga kini belum dapat dimintai konfirmasi terkait perkara ini. (IN-09)
