AMBON,MALUKU – Sebanyak 17.000 pekerja sosial keagamaan di provinsi Maluku,telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.Ini diketahui ,berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak Kementerian Wilayah Agama Provinsi Maluku,yang disaksikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Maluku ,pada bulan Maret tahun 2018 lalu.Olehnya itu,hari ini,Kamis (20/12/2018),diserahkan secara simbolis di Gedung Siwalima,Ambon,tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepada peserta sosial keagamaan se provinsi Maluku.
Dalam sambutannya,Sudirman Simamora, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Wilayah Sulawesi Maluku mengatakan, disampaikan kepada Bapak Wakil Gubernur yang hadir mewakili Gubernur Maluku serta pemerintah daerah,perlindungan kepada lintas agama ini sangat mulia.Artinya, pemerintah di provinsi Maluku sudah memberikan sebuah contoh dan wilayah lain,kita berharap contoh ini bisa tertular.
“Undang-Undang (UU) nomor 40 dan UU nomor 24, sudah terimplementasi di provinsi Maluku .Terima kasih Pak Gubernur dan Wakil Gubernur ,dukungan Bapak terhadap program pemerintah ini ,sebagai wujud nyata mengurangi resiko-resiko serta resiko biaya hidup,dari para pekerja lintas agama, meskipun mereka terkategori sebagai pekerja,mereka mempunya hak untuk mendapatkan jaminan sosial seperti ini,”ungkap Simamora dengan penuh apresiasi.
Dia menambahkan,jika terjadi kecelakaan kerja saat bertugas,mereka dilayani tanpa ada batas biaya.
Sementara itu,mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Maluku Fessal Musaad, Jamaluddin Bugis yang menjabat Kepala Bidang Tata Usaha menyebutkan, program proteksi bagi pemuka agama dan pekerja sosial di bidang keagamaan di Maluku ini,tercatat baru pertama di lakukan di Indonesia.Di daerah lain ada, tetapi untuk segmen satu agama saja,itupun dipungut secara individu.
“Sebagai masyarakat di Maluku,hari ini kita patut berbangga,karena realisasi program ini dilaksanakan secara kolektif, kepada seluruh pemuka agama,mulai dari agama Islam,Kristen Protestan,Katolik,Hindu,Budha dan Konghucu.Komitmen kolektif yang ada dalam kebersamaan inilah ,yang membedakan Maluku dengan daerah-daerah lain,di Indonesia.Sungguh, ini merupakan implementasi daripada krisis suci kemanusiaan, dari 1000 acara utama yang ada di bumi Indonesia ini,”ucap Kakanwil.
Menurutnya,Kanwil Agama dengan BPJS Ketenagakerjaan, telah melakukan kesepakatan bersama, melalui MOU yang disaksikan langsung oleh OJK Maluku ,pada tanggal 23 Maret lalu.
Kakanwil menilai,program BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan gagasan besar yang berdasarkan program nawacita, kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia,khusus di provinsi Maluku yang kita cintai ini.
“Progran BPJS Ketenagakerjaan ini ,sangat membantu pemuka agama ,dalam bidang keagamaan yang merupakan orang-orang pilihan dalam pengabdiannya,tidak di upah atau di gaji oleh negara namun, mereka wajib mendapat perlindungan dari pemerintah.Orang-Orang pilihan ini yang memperoleh jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah, Imam Mesjid, Pendeta,Pastor,Pengelola Mesjid , Gereja, Vihara,Kelenteng,Guru Mengaji,Mojin, orang yang bertugas memandikan jenasah, pengelola tempat-tempat kemakmuran umum,Guru Sekolah Minggu dan seluruh pemuka agama, yang memenuhi persyaratan dan berstatus sebagai pekerja sosial di bagian keagamaan,layak untuk mendapatkan proteksi jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan,”tuturnya.
Sekedar tahu,penyerahan secara simbolis ini,oleh Simamora kepada Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dan diteruskan kepada keenam pemuka agama di Maluku.Didampingi oleh pihak Kanwil Kemenag Maluku,serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Elias Muin,perwakilan dari Bank Maluku Malut, juga perwakilan dari TNI dan Polri serta unsur forkopimda lainnya.
17.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan lintas agama ini,wajib menyetor sebesar Rp 5.400 per bulannya.Juga,ada sounding dengan dana CSR Bank Maluku Malut .(IN06)
