Ambon,Maluku – Abraham Niak alias Ampi Niak mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) diduga telah mencairkan anggaran pinjaman Kas Daerah tanpa perintah dari Bupati Seram Bagian Barat saat itu, Jacobus F.Puttileihalat.
Pinjaman Kasda yang dicairkan oleh Ampi Niak saat itu, berbuntut pada ditetapkannya Reinaldo Silooy sebagai tersangka dan terdakwa pada kasus Dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015.
Namun hal itu menyisakan persoalan pelik, pasalnya Ampi Niak yang berinisiatif tanpa ada instruksi dari Bupati saat itu dengan “lancang” menandatangani berbagai dokumen yang berhubungan dengan pencairan anggaran pinjaman Kasda untuk membayar Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD).
“ Tanggal 13 Juni 2015 R.Silooy membuat telaan staf no. 414.1/68/BPM-PD/VII/2015 ditujukan kepada Bupati SBB tanggal 12 Juni 2015 perihal Usulan Pencairan ADD untuk pembayaran penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa selama 6 bulan.
Bendahara Bantuan saat itu atas instruksi Kepala DPPKD Abraham Niak membuat SPP no.19/BKD/SPP-LS/PPKD/VI/2015 tanggal 13 Juni 2015. Kepala DPPKAD memerintahkan pembuatan SPM tanggal 15 Juni 2015 dan SP2D diterbitkan tanggal 16 Juni 2015 No. 499/BEL/PPKD/VI/2015 sebesar Rp. 1.984.200.00.00. Pencairan ini dipindah bukukan ke Rekening BPMPD pada Bank Maluku Nomor 1402051246 yang khusus dibuka untuk mengelola pembayaran penghasilan kepala Desa dan Perangkat Desa. Jadi disini ada keterlibatan Ampi Niak dalam kasus itu,“ Terang Yustin Tuny, Kuasa Hukum Reinaldo Silooy.
Sehubungan dengan dugaan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015, pihak Kuasa Hukum R. Silooy telah melayangkan surat kepada pihak Kejaksaan Negeri Piru, untuk membuka kembali kasus Dugaan Korupsi DD dan ADD Tahun 2018.
“ Kami telah menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Piru dalam surat bernomor 37/KA-YT/P/X/2018 perihal Permohonan membuka kembali kasus DD dan ADD SBB Tahun 2015. Tak hanya itu, terkait dengan surat permohonan dibuka kembali kasus itu, kami juga telah menyurati Jaksa Agung RI, KPK RI, Komisi Kejaksaan RI, Jampidsus Kejagung RI, Jamwas Kejagung RI, untuk melakukan pengawasan terhadap surat yang kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Piru, “ Tandasnya. (IN-03)
