Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Tiri, Cleaning Service LPMP di Polisikan

Ambon,Maluku– Nasib malang di alami, siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di kota Ambon. Sebut saja bunga (14 tahun), dia disetubuhi oleh ayah tirinya hingga berbadan dua (Hamil).

Informasi yang dihimpun INTIM NEWS, dari Sumber di Mapolres Ambon, Senin (5/11/2018), menjelaskan kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh pelaku Winettou Nanuru alias Netto kepada korban terjadi pada, Selasa (30/10/2018), di dalam kamar rumah korban, yang berada di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Perbuatan bejat pelaku yang bekerja sebagai Cleaning Service di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepada anak tirinya, akhirnya terbongkar setelah istri pelaku yang tidak lain adalah ibu kandung korban memergoki pelaku yang keluar dari dalam kamar korban dalam kondisi berlumuran keringat.

“Jadi saat sedang berhubungan badan dengan korban, pelaku tidak menyadari bahwa ibu korban sudah berada di dalam rumah. Untuk menutupi perbuatan bejatnya agar tidak diketahui oleh ibu korban, pelaku yang berlumuran keringat kemudian lari keluar dari kamar korban dan menuju ke WC. Melihat pelaku yang lari keluar dari kamar korban, ibu korban menghampiri pelaku dan menanyakan kenapa melarikan diri keluar dari dalam kamar korban. Pelaku kemudian mengelabui ibu korban, katanya dirinya kebelet buang air seni, sehingga dirinya mengira kamar korban adalah WC,” ungkap Sumber Mapolres Ambon yang enggan nama disebut itu.

Sumber mengungkapkan, tidak puas dengan jawaban dari kekasih hatinya, membuat ibu korban kemudian menghampiri korban di dalam kamar tidur korban.

Kepada ibunya, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar kisah pilu dari putrinya, membuat ibu korban langsung naik pitam.

  Merasa telah dipermalukan oleh pelaku, Ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, untuk melaporkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya.

” Pelaku sudah diamankan di Ruang Tahanan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, pada, Kamis (1/11/2018), ” tutur Sumber Mapolres Ambon. Pelaku disangkakan dengan  Undang-Undang nomor 35 tahun 2014,pasal 76 D, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,”tutur Sumber. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top