Kesehatan

Pemkot Ambon Gelar Rakor Penanganan Imunisasi Campak Dan Rubella

AMBON,MALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini, Bagian Tata Pemerintahan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Selasa (13/11/2018)di Ruang Rapat Lantai II,Balai Kota yang dihadiri oleh  Kepala Puskesmas Kota Ambon, Lurah, Camat, Kepala Desa, dan Raja se kota Ambon. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Steven Dominggus mengatakan,pelaksanaan rakor tersebut,mendasari seluruh inovasi yang dilakukan oleh Lurah dan Kepala Puskesmas.

Pasalnya menurut Steven,dalam realita dan himbauan pemerintah pusat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, untuk melaksanakan Imunisasi Campak dan Rubella .Karena,mendapat kecaman dari masyarakat sehingga ,diperlukan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Oleh karena itu, diperlukan sinergitas antara Lurah dan Kepala Puskesmas untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat .Sehingga, tidak terjadi gangguan keamanaan di masyarakat,”jelasnya.

Sementara itu,Steven menerangkan, beberapa waktu lalu, dilakukan kunjungan kerja Lurah di kota Tanggerang Selatan, sehingga ada beberapa inovasi yang merupakan kolaborasi antara Lurah dan Kepala Puskesmas, untuk kegiatan penataan lorong bukan merupakan inovasi, karena merupakan hal yang wajib bagi setiap kelurahan.

“Di Bulan November dan Desember tahun 2018, akan dilaksanakan pemaparan konsep inovasi, dengan sistematika konsep latar belakang atau permasalahan, rencana aksi, dan manfaat. Selain itu, evaluasi triwulanan, minimal seorang kepala pemerintahan dalam hal ini, Lurah, Kepala Desa dan Raja sudah harus memberikan data, terkait perkembangan kesehatan masyarakat di wilayahnya,”ujarnya.

46142998_251011138929560_4187922769519837184_n

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ambon Robert Chandra menambahkan, untuk urusan kesehatan, Dinkes dan puskesmas tidak bekerja sendiri ,tanpa ada koordinasi dan kolaborasi dengan kepala pemerintahan di wilayah.

Tuturnya,contohnya capaian imunisasi Measles Rubella (MR), tidak menjadi kinerja Dinkes sendiri.Tetapi, merupakan kinerja Pemkot dan sampai saat ini vaksin MR di Ambon belum capai target nasional.

“Hingga sekarang ini, Kota Ambon masih mencapai 75 persen, sehingga target yang awalnya sampai 31 Oktober 2018, harus di perpanjang hingga 31 Desember 2018.Dengan di perpanjang, Kota Ambon mencapai target nasional,”katanya.

Untuk Kota Ambon sendiri,kata Robert, belum menunjukan hal tersebut, sehingga diharapkan melalui kegiatan ini Lurah, Kepala Desa, Kepala Pemerintahan Negeri, dapat berkolaborasi dengan Kepala Puskesmas, yang dapat mengetahui dan memahami lebih, terkait urusan kesehatan di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya koordinasi antara puskesmas dan kelurahan, supaya ke depannya ada peningkatan pembangunan bidang kesehatan, melalui program dan kegiatan yang akan di laksanakan,”ucapnya.

 Robert menambahkan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan rapor bagi pemerintahan kabupaten/kota , sehingga target pada SPM harus tercapai,.Karena tidak tercapainya, maka sanksi sesuai aturan perudang-undangan bagi pemerintah daerah yakni, diberikan pembinaan dan sekolah di Kementerian Dalam Negeri.Untuk itu, harus ada kerjasama yang baik antara Lurah dan Kepala Puskesmas.(MG-01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top