AMBON,MALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerjasama sekaligus mendukung penuh, program BPJS Ketenagakerjaan yang di peruntukan bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi dan perangkat daerah pengguna jasa konstruksi.Dukungan tersebut,terealisasi dalam bentuk kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Biz Hotel,Kamis (22/11/2018).
“Momentum ini menjadi sangat strategis karena ini menjadi bukti nyata, hadirnya pemerintah kota dan BPJS Ketenagakerjaan ,untuk merencanakan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bermanfaat dan berkeadilan, bagi seluruh masyarakat pekerja secara menyeluruh,”sebut Walikota Ambon Richard Louhenapessy,dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Kota Ambon A.G.Latuheru.
Lanjutnya,sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang, sistem kebinaan sosial nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 yang mana, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan menyelenggarakan 4 program jaminan sosial. Yaitu pertama,jaminan kecelakaan kerja,jaminan kematian,jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Maka diharapkan sebutnya,manfaat dari jaminan sosial tersebut,dapat mengurangi angka kemiskinan dan pemenuhan hak-hak dasar sehingga, kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
“Pemerintah kota Ambon,dari waktu ke waktu terus berupaya agar angka pengangguran dan angka kemiskinan di kota Ambon bisa berkurang.Terbukti pada tahun 2017 ,berada pada posisi 6,64 persen dan pada tahun 2018 ini ,untuk tingkat kemiskinan berada pada posisi 4,46 persen.Ini berarti, tingkat kemiskinan di kota Ambon sudah sedikit menurun,”paparnya.
Menurut Walikota,tidak selesai sampai disitu saja tetapi kita harus terus bekerja untuk berupaya, agar masyarakat yang punya kebutuhan terbatas dan masyarakat miskin bisa berkurang.
“Upaya-upaya yang kita lakukan juga ada berbagai hal misalnya, memberikan bantuan kube,kemudian bantuan melalui pemerintah melalui peta A dan bantuan berupa jaminan-jaminan sosial lainnya.Salah satunya juga, upaya kita bersama untuk menjamin mereka di bidang sosial ketenagakerjaan,”jelasnya.
Ungkapnya lagi,dengan jaminan yang kita berikan ini maka, yakinlah dikemudian hari saat pensiun atau sudah tidak berdaya untuk bekerja lagi, hidup mereka tidak akan bingung karena, sudah dijamin dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial bidang ketenagakerjaan sendiri, bertujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh rakyat Indonesia dan mengurangi resiko kehilangan atau berkurangnya pandapatan ,sebagai akibat dari kecelakaan kerja,usia lanjut,pension dan meninggal dunia,”bebernya.
Saat ini,Walikota menerangkan lagi, program jaminan sosial ketenagakerjaan, kepesertaannya selain fokus pada pekerja di sektor formal,juga mencakup perlindungan untuk pekerja di sektor informal dan pekerja di sektor jasa instruksi.Sehingga pada akhirnya, pemerintah dan daerah mengharapkan,seluruh pekerja di kota Ambon bisa menjadi peserta dari program ini.
“Dalam rangka mensukseskan progran BPJS Ketenagakerjaan di kota Ambon,pemerintah daerah telah menerbitkan beberapa regulasi yang bertujuan untuk, memberikan kepastian dan perenungan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja termasuk juga kepada buruh yang bekerja pada sektor jasa konstruksi,”ucapnya.
Dirinya menambahkan,sebagaimana hal ini telah diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang, pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 44 tahun 2015 tentang, penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para pekerja lepas,borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, pada sektor usaha jasa konstruksi.
Turut hadir dalam kegiatan dimaksud,Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah kota Ambon,Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Mulyati.
Dalam arahan singkatnya,Mulyati katakan,kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan memiliki manfaat ganda.Hal ini guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pekerja yang lebih baik, di kota Ambon . (MG-01)
