Maluku

Melawan Aturan,Kinerja Timsel Calon KPU Maluku Dihentikan KPU RI

JAKARTA,INTIM NEWS – Melawan perintah aturan,kinerja Tim Seleksi (Timsel) penerimaan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku periode 2019-2024,yang diketuai oleh Normawati  dan Sekretaris Andre Palinussa ,dihentikan sementara oleh KPU Republik Indonesia (RI).Informasi yang diterima INTIM NEWS,keputusan ini tertuang dalam  surat KPU RI bernomor : 1457/PP.06-SD/305/KPU/XI/2018 tertanggal 27 November 2018 ,perihal koreksi  terhadap pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi Maluku periode 2019-2024.

Diketahui,5 poin isi surat tersebut,yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman antara lain,pertama,bahwa berdasarkan ketentuan bab II huruf C angka I keputusan KPU nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018  tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknis seleksi anggota  KPU provinsi  dan KPU kabupaten/kota dijelaskan ambang batas kelulusan tes tertulis  untuk calon anggota KPU provinsi adalah 60.

Kedua,disebutkan,berdasarkan pengumuman tim seleksi calon anggota KPU provinsi Maluku nomor 09/PU/81/Timsel-Prov/X/2018  tanggal 19 November 2018 terdapat  27 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis,namun hanya 5 orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1.

Ketiga,bahwa tim seleksi telah melaksanakan tes psikologi  pada tanggal 23-24 November 2018 dan hasilnya telah diumumkan sesuai pengumuman nomor 13/PU/81/Timsel-Prov/X /2018 tanggal 26 November 2018 tentang hasil lulus tes psikologi calon anggota KPU provinsi Maluku periode 2019-2024.

46888758_944299282443095_6906511826641485824_n

Keempat,tertulis,berdasarkan dengan angka 1,angka 2 dan angka 3 tersebut diatas,diminta kepada tim seleksi calon anggota KPU provinsi Maluku,periode 2019-2024 untuk menghentikan sementara  proses seleksi berikutnya sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU.

Kelima,KPU akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi.

Sekedar  tahu,dari 41 peserta calon anggota KPU Maluku yang mendaftarkan diri sebelumnya,berhasil lolos administrasi sebanyak  31 orang.Dari jumlah 31 orang yang mengikuti Computer Assisted Test (CAT) atau mengikuti tes tertulis berbasis online,diloloskan oleh timsel sebanyak 27 orang.Sedangkan,berdasarkan ketentuan passing grade,angka 60 ke atas,barulah dinyatakan lulun.Namun,entah keputusan berupa kebijakan  dengan alasan yang tidak tahu apakah sebenarnya,22 calon harusnya dinyatakan gugur,karena tidak memenuhi angka passing grade.Hanya 5 orang yang lolos CAT saat itu.

Mereka yang berdasarkan peraturan yang berlaku lolos seleksi CAT,diantaranya,La Alwi lolos CAT  dengan nilai 65,03.Kedua disusul Hanafi Renwarin dengan total nilai 63,20.Posisi ketiga diikuti Engelbertus Dumatubun dengan jumlah nilai 62,16 .Posisi keempat oleh Almudatsir Zain Sangadji total nilai 61,24.sedangkan Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun lulus pada peringkat kelima dengan jumlah nilai  60,36.

Sementara itu,22 peserta lainnya,tidak memenuhi ketetapan passing grade 60.Karena,nilai 22 peserta lainnya dibawah 60.Anehnya,timsel meluluskan mereka.Alasannya pun belum diketahui apa yang menjadi pertimbangan.Atas kondisi itu,disinyalir KPU RI melayangkan surat penghentian sementara proses pentahapan seleksi berikutnya.(IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top