Ambon,Maluku – Melaju dengan kecepataan tinggi, membuat Mulijono Sudrik, ST (45 tahun) salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon,yang baru belajar mengemudikan mobil merk Honda Mobilio, bernomor Polisi DE 1827 AH di jalan raya, menabrak dua pengendara sepeda motor merk Yamaha Vixion, bernomor Polisi DE 2788 ND, di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di underpass Tantui atas, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,pada Minggu, (11/11/2018).
Akibat kelalaian Legislator Kota Ambon tersebut,merenggut nyawa Silvia Yakleley (25 tahun) pengendara sepeda motor Yamaha Viksion,yang jatuh terpental akibat ditabrak oleh mobil Honda Mobilio.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, Iptu Fiat Ari Suhada,S.IK,yang dikonfirmasi wartawan melaui telephone selulernya, Senin (12/11/2018),membenarkan adanya Laka Lantas yang merenggut nyawa salah seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion.
“Iya. Yamaha Vixion yang dikemudikan seorang laki-laki dan wanita. Membawa motor Yeheskiel dan boncengan Selvia Yakleley,yang saat itu hendak merubah arah ke Maluku City Mall (MCM). Mereka dari Hotel Sea. Saat itu, dibelakang mobil yang dikendarai Mulyono motor di depan mobil di belakang. Pengendara mobil menginjak gas dan menabrak motor, terseret beberapa meter. Pelaku ini ,masih belajar bawa kendaraan,” ungkapnya.
Perwira pertama Polri berpangkat dua balok emas itu menjelaskan, kejadian Laka Lantas tersebut berawal ketika sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh Yeheskiel (26 tahun) berboncengan dengan Selvia Yaklely (Korban Meninggal Dunia), melaju bersamaan dengan Mobil Honda Mobilio yang dikendarai oleh Mulijono Sudrik dari arah yang sama,yakni arah Hotel Sea hendak memutar arah ke MCM melalui Underpass.
Saat itu, posisi pengendara sepeda motor berada di depan dan mobil Honda Mobilio berada di belakang.Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ketika sepeda motor yamaha Vixion memutar arah ke kanan, sempat berhenti di tengah jalan dan pengendara Mobil Honda Mobilio yang berada dibelakang.
Karena panik,pengemudi Mobil Honda Mobilio, langsung menginjak gas dan menabrak serta menyeret pengendara sepeda motor Yamaha Vixion. Tabrakan pun tidak dapat terhindarkan,dua pengendara sepeda motor yang ditabrak oleh pengemudi mobil Honda Mobilio, terpental jatuh beberapa meter ke arah jembatan.
“Akibat dari tabrakan tersebut, pengendara dan boncengan sepeda motor Yamaha Vixion mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Bhayangkara Ambon, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sampai di RS Bhayangkara nyawa boncengan sepeda motor Yamaha Vixion tidak terselamatkan (Meninggal Dunia),”ucapnya.
“Korban meninggal di rumah sakit. Sudah pasti benturan ya. Tetapi untuk hasil itu perlu visum ya. Jadi, hasil ada di dokter yang lebih awal menanganinya,” jelasnya.
Dikatakanya, untuk pemeriksaan anggota dewan kota, ia menjelaskan perlu izin Gubernur Maluku. Olehnya, pihaknya akan melayangkan surat ke Gubernur. Mulyono, tambah Iptu Fiat, masih diamankan.
“Hari ini, surat sudah kita ajukan ke Kapolres.Nanti setelah dari Kapolres, baru kita kirim ke gubernur. Anggota dewan belum kita ambil keterangan, tetapi satu saksi sudah kita periksa.Kita masih amankan selama 1×24 jam. Kita masih mengamankan,”pungkasnya. (IN-07)
