Maluku

Komite IV DPD RI Bersama BPK Perwakilan Maluku Gelar RDP

AMBON,MALUKU – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI)  bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku juga kepala daerah dari 11 kabupaten dan kota,menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara di Kantor BPK  Perwakilan Maluku di kawasan Nania, Kecamatan Baguala,Kota Ambon.

Dalam sambutannya,Kepala BPK  perwakilan Maluku Muhammad Abidin, S.E., Ak mengatakan, kunjungan kerja Komite IV DPD RI bermaksud ke BPK perwakilan provinsi Maluku dan pemerintah  daerah se provinsi Maluku adalah dalam rangka rapat kerja pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan  BPK pada semester I tahun 2018.

46821444_2407010889313052_8385941452374409216_n

Muhammad Abidin memaparkan,BPK perwakilan provinsi Maluku pada semester I tahun 2018 ini,telah menyelesaikan pemeriksaan atas 12 laporan keuangan pemerintah daerah di wilayah provinsi Maluku untuk tahun anggaran 2017.Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK ,dalam rangka pemberian opini.Sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004  pasal 16 ayat (1),bahwa pemberian opini didasarkan pada empat kriteria yaitu,kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,kecukupan pengungkapan,kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan  dan efektivitas  system pengendalian interen.

“Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2017 telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah provinsi,kabupaten dan kota serta telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik,”jelas Muhammad Abidin.

46827956_582881112133510_3884784244056129536_n

Untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah provinsi,kabupaten dan kota,bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah  daerah yang telah disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD wajib  menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Dirinya menuturkan,pada semester I tahun 2018 yang lalu,BPK perwakilan Maluku juga telah melaksanakan pembahasan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2018 dengan Inspektorat provinsi,kabupaten dan kota.Dan semester II tahun 2018 akan dilaksanakan sekitar bulan Desember 2018.Dari hasil pemantauan tindak lanjut yang dilaksanakan pada semester I tahun 2018 menunjukan bahwa capaian tindak lanjut berdasarkan jumlah rekomedasi yang telah sesuai  adalah sebesar 70 persen dari nilai rekomendasi yang telah sesuai sebesar 52 persen.

Sesuai UU tuturnya, nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD bahwa  DPD RI mempunyai kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

46952976_1110659932434046_6432991974315261952_n

“Dengan adanya kunjungan kerja DPR RI ini dalam rangka Rapat Dengar Pendapat ,akan memberikan dorongan kepada pemerintah  daerah, agar lebih berkomitmen  dalam menyelesaikan rekomendasi yang tertuang dalam,tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.Selain itu juga,dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualias  pengelolaan keuangan Negara,”ungkapnya.

Muhammad Abidin menambahkan,saat ini di BPK perwakilan Maluku telah memiliki ruangan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) Center.SiPTL ini merupakan aplikasi berbasis  web untuk mengelola  data pemantauan tindak lanjut dilakukan  secara online  dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.Dengan adanya aplikasi SiPTL ini,kami mengharapkan,perkembangan penyelesaian tindak lanjut semakin lebih meningkat lagi dengan adanya aplikasi SiPTL yang dapat dilakukan secara online dan realtime.

“Kami juga mengharapkan  kepada pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,terlebih khsususnya tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsure kerugian Negara/daerah.Diharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan bermanfaat,jika seluruh rekomendasi dalam LHP BPK dapat ditindaklanjti,”harapnya.

46900474_365460957362633_8377286719610814464_n

Pada kesempatan yang sama,Ketua rombongan DPD RI Komite IV John Pieris memperkenalkan satu persatu anggota Komite IV dan garis-garis besar keberadaan DPD RI berdasarkan UU , terkait kunjungan kerja ke BPK Perwakilan Maluku bersama kepala daerah.

Sedangkan,Wakil Ketua Komite IV DPD RI Siska Marleni menuturkan,melalui kegiatan hari ini kami mengharapkan,mendapatkan informasi dan penjelasan secara langsung tentang temuan dan pandangan terkait  hasil pemeriksaan BPK RI,baik dari BPK RI maupun dari pemerintah daerah.

Selain itu,ucapnya,dapat memperoleh masukan mengenai kendala  dan usulan dalam  pelaksanaan  tindak lanjut temuan-temuan BPK RI serta masukan yang bermanfaat  bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Negara.

“Kegiatan hari ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk  mewujudkan sinergitas DPD RI dengan DPRD Provinsi/kabupaten/kota dan BPK perwakilan untuk mempertajam fungsi pengawasan terhadap  penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan  dan pengembangan pla dan model yang ideal untuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI,”tutur Siska  Marleni.

Diketahui,selain Kepala Daerah dari 11 kabupaten dan kota serta perwakilan dari pemerintah provinsi Maluku,juga dihadir oleh Inspektur se-Maluku.

Sedangkan,dari unsur DPD RI sendiri,sebanyak 10 anggota yang berkunjung ke Maluku dalam rangka RDP ini.(IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top