AMBON,MALUKU – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku juga kepala daerah dari 11 kabupaten dan kota,menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara di Kantor BPK Perwakilan Maluku di kawasan Nania, Kecamatan Baguala,Kota Ambon.
Dalam sambutannya,Kepala BPK perwakilan Maluku Muhammad Abidin, S.E., Ak mengatakan, kunjungan kerja Komite IV DPD RI bermaksud ke BPK perwakilan provinsi Maluku dan pemerintah daerah se provinsi Maluku adalah dalam rangka rapat kerja pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada semester I tahun 2018.
Muhammad Abidin memaparkan,BPK perwakilan provinsi Maluku pada semester I tahun 2018 ini,telah menyelesaikan pemeriksaan atas 12 laporan keuangan pemerintah daerah di wilayah provinsi Maluku untuk tahun anggaran 2017.Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK ,dalam rangka pemberian opini.Sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 pasal 16 ayat (1),bahwa pemberian opini didasarkan pada empat kriteria yaitu,kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,kecukupan pengungkapan,kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas system pengendalian interen.
“Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2017 telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah provinsi,kabupaten dan kota serta telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik,”jelas Muhammad Abidin.
Untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah provinsi,kabupaten dan kota,bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Dirinya menuturkan,pada semester I tahun 2018 yang lalu,BPK perwakilan Maluku juga telah melaksanakan pembahasan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2018 dengan Inspektorat provinsi,kabupaten dan kota.Dan semester II tahun 2018 akan dilaksanakan sekitar bulan Desember 2018.Dari hasil pemantauan tindak lanjut yang dilaksanakan pada semester I tahun 2018 menunjukan bahwa capaian tindak lanjut berdasarkan jumlah rekomedasi yang telah sesuai adalah sebesar 70 persen dari nilai rekomendasi yang telah sesuai sebesar 52 persen.
Sesuai UU tuturnya, nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD bahwa DPD RI mempunyai kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Dengan adanya kunjungan kerja DPR RI ini dalam rangka Rapat Dengar Pendapat ,akan memberikan dorongan kepada pemerintah daerah, agar lebih berkomitmen dalam menyelesaikan rekomendasi yang tertuang dalam,tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.Selain itu juga,dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualias pengelolaan keuangan Negara,”ungkapnya.
Muhammad Abidin menambahkan,saat ini di BPK perwakilan Maluku telah memiliki ruangan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) Center.SiPTL ini merupakan aplikasi berbasis web untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut dilakukan secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.Dengan adanya aplikasi SiPTL ini,kami mengharapkan,perkembangan penyelesaian tindak lanjut semakin lebih meningkat lagi dengan adanya aplikasi SiPTL yang dapat dilakukan secara online dan realtime.
“Kami juga mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,terlebih khsususnya tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsure kerugian Negara/daerah.Diharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan bermanfaat,jika seluruh rekomendasi dalam LHP BPK dapat ditindaklanjti,”harapnya.
Pada kesempatan yang sama,Ketua rombongan DPD RI Komite IV John Pieris memperkenalkan satu persatu anggota Komite IV dan garis-garis besar keberadaan DPD RI berdasarkan UU , terkait kunjungan kerja ke BPK Perwakilan Maluku bersama kepala daerah.
Sedangkan,Wakil Ketua Komite IV DPD RI Siska Marleni menuturkan,melalui kegiatan hari ini kami mengharapkan,mendapatkan informasi dan penjelasan secara langsung tentang temuan dan pandangan terkait hasil pemeriksaan BPK RI,baik dari BPK RI maupun dari pemerintah daerah.
Selain itu,ucapnya,dapat memperoleh masukan mengenai kendala dan usulan dalam pelaksanaan tindak lanjut temuan-temuan BPK RI serta masukan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Negara.
“Kegiatan hari ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan sinergitas DPD RI dengan DPRD Provinsi/kabupaten/kota dan BPK perwakilan untuk mempertajam fungsi pengawasan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengembangan pla dan model yang ideal untuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI,”tutur Siska Marleni.
Diketahui,selain Kepala Daerah dari 11 kabupaten dan kota serta perwakilan dari pemerintah provinsi Maluku,juga dihadir oleh Inspektur se-Maluku.
Sedangkan,dari unsur DPD RI sendiri,sebanyak 10 anggota yang berkunjung ke Maluku dalam rangka RDP ini.(IN06)
