Maluku

Ketua DPRD Maluku Ambil Sumpah – Janji PAW 3 Aleg

AMBON,MALUKU – Melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Maluku,tiga Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD,mengucapkan sumpah/janji PAW anggota DPRD provinsi Maluku PAW ,sisa masa jabatan tahun 2014-2019,Kamis (29/11/2018) di ruang rapat paripurna ,pada kantor Balai Rakyat yang terletak di kawasan Karang Panjang,Ambon.

20181129_102523

Pengucapan sumpah/janji, oleh Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae, kyepada ketiga anggota DPRD PAW tersebut masing-masing,
pertama,Costansius Kolatfeka dari partai Gerindra menggantikan Raad Rumfot yang telah pindah ke partai Demokrat.

Kedua,Joseph Tengkery menggantikan Ayu Hasanussy dan ketiga,Christian Leihitu menggantikan Rasyid Kotalima. Keduanya,dari partai Hanura.

20181129_101713

Pantauan INTIM NEWS,Surat Keputusan PAW ketiga anggota PAW berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 161.81-8474,nomor 161.81-8475 dan nomor 161.81-8491 tahun 2018 tertanggal 15 November dan 19 November 2018 .

“Surat Keputusan yang ada,terhitung pengucapan sumpah/ janji ,meresmikan pengangkatan saudara-saudara sebagai pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku,sisa masa jabatan 2014-2019,”ucap Ketua DPRD Maluku,Edwin Adrian Huwae,dihadapan pimpinan DPRD lainnya dan seluruh anggota serta undangan yang hadir.

20181129_111400

Huwae mengingatkan,sumpah janji yang saudara-saudara ucapkan,mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI,tanggung jawab memelihara ,menyelamatkan Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945,serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Usai pembacaan naskah SK,Huwae mengucapkan sumpah dan janji yang diikuti oleh ketiga PAW anggota DPRD. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top