AMBON,MALUKU – Demonstrasi besar-besaran oleh ratusan masyarakat yang menamakan diri mereka masyarakat Seram Bersatu,mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan ,akibat insiden kecil saat demonstrasi berlangsung di halaman Kantor Gubernur Maluku,Rabu pagi (07/11/2018).
Pantauan INTIM NEWS,keduanya yakni Acil Rahayaan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Perikanan pada Universitas Darussalam Ambon,alami luka ringan dekat mata, untuk sementara dirawat di RSUD Haulussy Kudamati..Sedangkan Polisi Kasat Sabhara AKP. Safrudin Layn mengalami luka robek pada alis kanan.
Tindak lanjut demonstrasi,masyarakat Seram Bersatu ini diterima langsung oleh Gubernur Maluku Said Assagaff di ruang kerjanya.Dihadapan Gubernur,mereka mengajukan beberapa tuntunan.Pertama,mendesak pemerintah segera mencabut ijin PT.Starat Pasific di Kecamatan Teluk Waru,Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).Kedua,mencabut ijin PT.Bintang Lima Makmur di Suku Nuaulu,Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Ketiga,mendesak pemerintah mencabut ijin PT.Nusa Ina Tanah Mera di kecamatan Werinama,kabupaten SBT.Keempat,segera mencabut ijin untuk rencana transmigrasi di hutan adat (Kebun Sagu) di Suku Huaulu,kabupaten Malteng.Kelima,mendesak pemerintah harus mengakui dan mengesahkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hutan,laut dan kekayaan lainnya diatas wilayah adat yang dimiliki.
Keenam,mendesak pemerintah harus mencabut segala bentuk ijin yang diterbitkan di wilayah hokum adat yang ada di Maluku.Ketujuh,mendesak pemerintah segera mencabut ijin CV.Titian Hijrah di Suku Abio Ahiolo,kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).Diketahui,ketujuh pernyataan sikap tersebut dibawah tanggungjawab coordinator lapangan antara lain,Sahwan Arey,Pimilaun Figil Faubun,Rizky Maryudi Rumalutur,Pitrus Imanuel Temorubun,Adri bin Ridwan Selan dan Junaidi Kilosan,mengetahui pengurus Lembaga Nanaku Maluku dibawah pimpinan Ketua Umumnya Usman Rumainbugis.
Secara bersamaan,14 Marga masyarakat adat Nuaulu pun memiliki pernyataan sikap tersendiri atas aktifitas PT.Bintang Lima Makmur yang dianggap merugikan masyarakat Nuaulu.Dua pernyataan sikap disampaikan mereka ,diantaranya,pertama,menolak operasi PT.Bintang Lima Makmur untuk melakukan eksploitasi hutan di wilayah adat kami.Kedua,meminta Menteri Kehutanan untuk mencabut ijin PT.Bintang Lima Makmur,diatas wilayah adat kami.
Menurut mereka,apabila pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menutup mata dan telinga dari sikap mereka ,yang berdampak terjadinya permasalahan serius di kemudian hari adalah merupakan tanggungjawab pemerintah.
Selain itu,salah satu poin yang diterangkan oleh mereka bahwa masyarakat Suku Nuaulu adalah merupakan salah satu komunitas masyarakat adat di Pulau Seram yang sampai saat ini masih memegang teguh nilai-nilai adat,kearifan-kearifan adat serta ritual –ritual adat yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.
Sekedar tahu,14 marga yang menjadi bagian dari masyarakat adat suku Nuaulu yakni,Marga Matoke Numanatu,Matoke Tunpasa,Sounawe Aipura,Sounawe Ainakahata,Soumory,Kamama,Neipany Yaiyo,Neipany Mareta Naene,Nahatue,Pia,Sopanan,Numanaite,Penisa dan marga Huni.Pernyataan sikap 14 marga dimaksud,dibawah tanggung jawab Kepala Suku Nuaulu Sahune Matoke.
“Jadi ke depan,kami minta juga perusahaan atau transmigrasi yang mau masuk,kami masyarakat juga kena dampak.Kami dari Seram Selatan,SBB,Seram Timur,khusus untuk Maluku kita bergabung.Harapan untuk pemerintah, kalau bisa melihat kita punya hak-hak itu ,pemerintah bisa menghargai.Kalau ketika perusahaan mau masuk atau apapun yang mau masuk, tolong kordinasikan baik-baik .Sebagai anak adat, mana yang mau kita lepas dan mana yang tidak bisa kita lepas,”tegas Pitry Nahatue,Kepala Dusun (Kadus) Bunara.(IN06)
