Ambon,Maluku- Langkah serius Pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Narkotika sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden (INPRES),nomor 6 tahun 2018,tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku dengan melakukan rapat koordinasi lintas program/lintas sektor,Kamis (15/11/2018).
Kepala BNNP Maluku,Brigjen Pol Drs.Drs M.Aris Purnomo,dalam sambutannya mengatakan, Jumlah prevelensi penyalahgunaan narkoba yang dirilis oleh BNN RI tahun 2017 adalah 1.77% dari penduduk Indonesia ,atau sekitar 3.37 juta orang.
Angka tersebut turun dari hasil penelitian tahun 2014 yaitu 2.25% atau sekitar 4 juta orang. Yang mana 59% adalah dari kelompok pekerja yang notabene adalah kelompok produktif berpenghasilan,sementara 24% adalah kelompok pelajar.
“ Di Provinsi Maluku, prevelensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,59% dari 1.230.500 penduduk atau sebanyak 19.573 penyalahgunaan narkoba dominan berada di usia 10-59 tahun,”ungkap Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu.
Dikatakanya, dalam menjawab kondisi perang terhadap narkoba, pada tanggal 28 Agsutus 2018,Presiden RI telah menandatangani INPRES nomor 6 tahun 2018 tentang rencana P4GN 2018-2019.
Penerbitan INPRES, tersebut dilakukan oleh Presiden sebagai langkah penanggulangan kerusakan akibat narkoba terhadap semua lapisan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara(ASN), semakin nyata dan begitu mengkha watirkan
“ Isi INPRES ini sendiri,sebagai pembagian peranan instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan rencana aksi P4GN tahun 2018-2019. Dimana hasilnya akan dilapor kan kepada Presiden dan kepala BNN setiap akhir tahun anggaran,” ungkap Kaban BNNP Maluku
Dirinya mengungkapkan, selain itu,penerapan INPRES nomor 6 tahun 2018,ini juga bertujuan agar setiap Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat bersinergritas dalam berpartisipasi melaksanakan P4GN serta Prekursor Narkotika.
“Sesuai rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019 akan dibiayai oleh anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pada Kemen terian/Lembaga. Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN, dapat mengikut sertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undanga,”Pungkasnya. (IN-07)
