Maluku

31 Calon, Lolos Seleksi Administrasi Anggota KPU Maluku

AMBON,MALUKU – Proses seleksi administrasi selesai,Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Maluku mengumumkan  nama-nama calon yang lolos,Jumat (16/11/2018) melalui konferensi persnya di Manise hotel.

Ketua timsel KPU Maluku Normawati membeberkan, sebanyak 31 orang calon anggota KPU Maluku lolos seleksi administrasi.Diantaranya, Abdul Khalil Tianotak,Abdul Muin Loilatu,Almudatsir Zain Sangadji,Burhanuddin Tubaka,Denny Pinontoan,Djafar  Patty,Elvira Marlien Marantika,Engelbertus Dumatubun,Gotlief Joseph,Hanafi Renwarin,Hendry .CH.Soselisa,Ibrahim Suneth,Iriane Sosiawaty Ponto,Jimmy Pieter Papilaya,Johana Joice Julita Lololuan,Kapitan Kelibai,La Alwi,Lutfi Akbar Tahir,Marida Attamimi,Muhammad Djamil Difinubun,Mukhlis Fataruba,Nasaruddin Umar,Paulus Jambormias,Rommi Imelda Rumambi,Rusli Sijauta,Said Sabi,Syamsul Rifan Kubangun,Victor Alberth,Palijama,Victor.F.Sjair,Zahrudin Latuconsina dan Zulkifli Lestaluhu.

46443342_1202242503264645_700472267913560064_n

“Awalnya,ada 41 orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Maluku. Ada yang mengantarkan berkasnya langsung maupun lewat  perantara .Namun,10 berkas kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya,calon yang memenuhi persyaratan administrasi ,akan mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT),”ungkap Normawati.

Ditambahkan oleh Sekretaris timsel Andre Palinusa,merujuk pada jadwal KPU pusat,pelaksanaan CAT akan dilaksanakan tanggal 19 November 2018 pukul 15.00 wit bertempat di SMA Negeri 1 Ambon.

46449302_928897187305921_6849371805073801216_n

“Nanti dalam proses CAT,itu aka nada tim dari KPU pusat yang  bersama-sama dengan kami tim seleksi,karena CAT kan bersifat independen,terbuka dan tidak ada neko-neko disitu.Terkait dengan itu,pasti ada yang digugurkan dan itu menjadi tanggungjawab timsel.Itu belum bisa diputuskan karena kita harus rapat pleno,untuk menentukan itu,”tuturnya.

Diketahui,pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Maluku,tertuang dalam  keputusan timsel bernomor :06/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum provinsi Maluku periode 2019-2024. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top