Ambon,Maluku- Sehari tanpa mengendarai kendaraan pribadi seperti,mobil dan kendaraan bermotor, menjadi sebuah terobosan baru yang digagas oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs Royke Lumowa, MM, dengan mengajak seluruh jajaran Polda Maluku, untuk menjalankan aktivitas perkantoranya, dengan sehari mengendarai sepeda
“ Program prioritas sehari dengan bersepeda tanpa menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, baru diterapkan oleh Polda Maluku di Kota Ambon. Selaku Kapolda Maluku, saya juga telah mengajak Walikota Ambon, untuk bersama-sama, melakukan program prioritas sehari mengendarai sepeda di Kota Ambon,”ungkap Kapolda Maluku, kepada Wartawan di Rupattama Polda Maluku, Selasa (16/10/2018)
Kapolda, mengungkapkan program sehari tanpa kendaraan pribadi yang dilakukan oleh Polda Maluku, selain untuk menghemat energi, juga sebagai langkah untuk mengatasi kepadatan kendaraan yang sering menimbulkan kemacetan di Kota Ambon.
“ Untuk melayani anggota Polri yang rumahnya berjauhan, Polda Maluku telah menyiapkan bis dinas untuk mengangkut para anggota untuk datang ke kantor Polda Maluku. Sedangkan untuk para Anggota dan PNS yang rumahnya berdekatan dengan Polda Maluku tentunya bisa berjalan kaki, naik becak ataupun naik angkutan umum, biar perlu mengendarai sepeda ke tempat kerja
Selain itu, menanggapi pertanyaan yang dilontarakan Wartawan berkaitan dengan penanganan kendaraan yang tidak parkir sesuai dengan aturan, mantan Kakor Lantas Polri itu,mengatakan,untuk penanganan masalah angkutan umum yang tidak terpakir di parkiran,pertam yang dilakukan oleh Polda Maluku yaitu berkaitan dengan sistim penerapan rambu-rambu lalu lintas di Kota Ambon.
“Untuk penertiban kendaraan yang tidak parkir sesuai dengan aturan Lalu Lintas, pertama yang perlu dibenahi adalah sistim pengaturan lalu lintas yang ada beberapa yang keliru. Sehingga untuk memperbaiki sistim pengaturan kendaraan, selaku Kapolda Maluku Saya sudah memerintahkan Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease untuk berkoordinasi dengan Pa Walikota Ambon untuk perbaikan sistim pengaturan kendaraan yang terparkir di jalanan Kota Ambon,”tutur Jenderal Polri berpangkat dua bintang emas emas itu
Dijelaskannya,untuk perbaikan sistim pengaturan parkiran kendaraan dijalan Kota Ambon, perlu adanya suatu studi mengenai penerapan rambu-rambu lalu lintas di tempat-tempat strategis dan perlu dipahami secara hukum oleh masyarakat yang ada di Kota Ambon.
“Misalnya ada rambu-rambu lalu lintas yang menandakan kendaraan untuk dilarang parkir, namun setelah dilakukan penelitian ternyata tepat tersebut bisa dipakai untuk parkiran kendaraan yach silahkan saja,tergantung hasil studi penelitian nya. Harus ada kepastian hukum mengenai sistim pengaturan parkiran kendaraan di jalanan di Kota Ambon,” Tandasnya. (IN-07)
