Hukum & Kriminal

Tahap-II Jimmy Sitanala “Sopir Maut Honda Brio” Masuk Meja Jaksa

Ambon,Maluku– Setelah melalui proses penyelidikan (Lidik) hingga penyidik (Sidik) yang begitu alot kurang lebih 6 bulan lamanya, berkas kasus sang supir maut,Jimmy Sitanala, akhirnya dapat dilimpahkan oleh Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satuan Lalu Lintas Polres P.Ambon dan Pp. Lease,pada Senin (1/10/2018).

Baca Juga : Kasus Laka Lantas Jimmy Sitanala,Mangkrak Ditangan Polisi

“Tadi barusan (Senin-red), penyidik Laka Lantas Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, sudah menyerahkan tahap-II, tersangka Jimmy Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Ini saya lagi tunggu penyidik untuk kirim tanda bukti tahap-II. Tahap II diterima JPU Kejari Ambon,Ibu Junet Pattiasina,” ucap Paur  Subbag Humas Polres P.Ambon dan  Pp.Lease kepada wartawan.

Perwira pertama Polri itu,mengatakan penyerahan tahap-II tersangka Jimmy Sitanala,setelah berkas P-21 dari JPU Kejari  Ambon dilengkapi oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,setelah surat pemberitahun berkas P-21 yang dikirim oleh Polisi diresponi oleh JPU Kejari Ambon.

Baca Juga:Tahap-II,Berkas Sopir Maut Jimmy Sitanala Dalam Waktu Dekat Diterima JPU

“Kasus ini kan sudah lama. Sehingga setelah surat pemberitahuan P-21 yang dikirim oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,diresponi oleh Ibu Juneth Pattiasian selaku JPU yang menangani kasusnya,barulah pagi tadi (Senin-red) penyidik Laka Lantasnya,sudah menyerahakan berkas tahp-II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU Kejari Ambon,”ungkap Leinussa.

Baca Juga:Simpang Siur Informasi dan Dugaan Tebang Pilih Polisi,Dalam Kasus Sopir Maut Jimmy Sitanala

Diketahui sebelumnya, untuk menjerat hukum Legislator besutan Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Kabupaten Maluku,sang sopir maut Honda Brio,yang menewaskan tukang ojek Almarhum Fredy Pattirajawane (39 tahun)  di Jalan Sisingamangaraja, Passo, Kecamatan Bagauala, Minggu, (25/3/2018),tercatat kurang lebih 6 bulan lamanya proses penyelidikan hingga penyidik dilakukan oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Berbagai kendala untuk menjerat hukum sang Legislator, terus ditempuh oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,hingga akhirnya berhasil melimpahkan tahap-II, sang sopir maut tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. (IN-07)  

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top