Hukum & Kriminal

Tahap-II, Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Terima Jaksa

Ambon, Maluku- Setelah melalui proses penyidikan, berkas kasus persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh tersangka Ashali (40 tahun), resmi dilimpahkan ke tahap-II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (8/10/2018).

” Hari ini (Senin-red) berkas tersangka Ashali, pelaku persetubuhan anak kandung, telah diserahkan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kepada Ibu Inggrith Louhenapessy, selaku JPU Kejari Ambon, yang menangani kasus ini,” ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya M.Leinussa kepada Wartawan di Mapolres Ambon.

Perwira pertama Polri tersebut, mengatakan untuk penyerahan tahap-II, penyidik PPA Satreskrim, telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 2 orang, serta barang bukti visum dari Rs Bhayangkara Polda Maluku, yang telah diserahkan kepada JPU Kejari Ambon.

Diketahui sebelumnya, Asahli (40 tahun), warga Dusun Ahuru, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, nekat menyetubuhi putri sulungnya di dalam rumahnya, Selasa (26/6/2018), sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Ayah bejat (Ashali-red) nekat menyetubuhi putri sulunya setelah ditinggal cerai istrinya 3 bulan lamanya.

Sang ayah bejat yang kesehariannya bekerja sebagai kulih bangunan ini, menyetubuhi putri sulungnya sebanyak dua kali, sejak korban yang masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas V SD hingga korban beranjak naik ke kelas VI SD.

Baca Juga:Di Tinggal Cerai Istri, Di Ambon Ayah Setubuhi Anak Kandung

Perbuatan bejat tersangka kepada korban, awalnya dilakukan dengan cara merabah bagian tubuh sensitif dari korban. Tidak puas merabah bagian tubuh sensitif putri kandungnya itu, tersangka Ashali, yang dirasuki nafsu bejat akhirnya menyetubuhi buah hatinya itu sendiri.

Perbuatan bejat sang ayah, kepada korban, akhirnya diketahui oleh adik bungsu korban, yang melihat kakanya disetubuhi oleh ayah kandung mereka sendiri, di dalam kamar rumah mereka.

Tidak tega melihat derita yang alami oleh kaka kandungnya (Korban) lantaran diketahui disetubuhi oleh ayahnya sendir, membuat adik korban,akhirnya berceritera perbuatan bejat ayahnya kepada tetangga rumah mereka.

Para tetangga rumah yang mendengar cerita memilukan dari adik korban yang tidak tega melihat kakanya disetubuhi oleh ayah kandung mereka sendiri, membuat tetangga korban akhirnya menyampaikan ceritera tersebut kepada mantan istri tersangka  yang tidak lain adalah ibu korban.

Mengetahui perbuatan bejat sang mantan suami yang tega menyetubuhi putri sulung mereka, membuat ibu korban yang naik pitam akhirnya mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Selasa (26/6/2018), untuk melaporkan perbuatan bejat sang mantan suami kepada pihak Polisi.

Ashali, sang ayah bejat akhirnya di jemput oleh anggota SPKT Polres P.Ambon dan Pp.Leas, dirumah kediamannya di Dusun Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (26/6/2018), sekitar pukul 19.30 WIT.

Untuk mempertanggu jawaban perbuatan bejatnya, tersangka Ashali yang mendekam di balik jeruji besi rutan Mapolres Ambon, disangkakan dengan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82, Undang-Undang nomor 35 tahu  2014, Jo pasal 64, pasal 287 atau pasal 290, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top