Ambon,Maluku– Nasib malang dialami korban sebut saja Bunga (16 tahun), siswi kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon, lantaran diketahui hamili dengan ayah angkatnya sendiri.
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku GWS (44 tahun), warga Kecamatan Bagula, kepada putri semata wayangnya, berlangsung sejak bulan November 2017 hingga Agustus 2018. Aksi bejat sang ayah angkat kepada korban, dilakukan oleh pelaku secara diam-diam dengan sering meniduri putri angkat semata wayangnya, disalah satu walang kebun di Hutan Desa Halong.
Informasi yang dihimpun INTIM NEWS, dari Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, Kamis (11/10/2018) menjelaskan, korban yang dihamili oleh GWS merupakan anak kandung dari kakak ipar sang istri pelaku,yang diangkat untuk dibesarkan oleh pelaku bersama istrinya.
Kerinduan untuk memiliki anak gadis lantaran pelaku dan istrinya hanya memiliki 3 anak lelaki, membuat pelaku dan istrinya bersepakat untuk mengangkat korban untuk menjadi anak kandung mereka.
Setelah dilahirkan oleh ibu kandung korban, yang tidak lain adalah kaka kandung dari ibu korban, pelaku dan ibu korban, mengurus semua keperluan mengenai korban yang akan diangkat dan dibesarkan oleh pelaku dan istrinya.
Rasa sayang pelaku dan istrinya,untuk membesarkan korban yang menjadi Putri semata wayang, dilakukan dengan penuh kasih sayang. Saking rasa sayang yang begitu besar kepada korban, membuat permintaan korban untuk membelikan barang, selalu dituruti oleh pelaku dan istrinya.
Namun rasa sayang kepada korban yang berangsur-angsur tumbuh menjadi wanita remaja,membuat pelaku yang tidak lain adalah ayah angkatnya sendiri,mulai tergiur dengan kemolekan tubuh putri angkatnya.
Kasih sayang yang begitu mendalam kepada korban, sekejap berubah menjadi petaka, setelah pelaku merengut kehormatan putri angkatnya hingga akhirnya korban diketahui mengandung calon buah hati dari hubungan tersembunyi bersama ayah angkatnya sendiri.
“Kasus persetubuhan anak angkat yang dilakukan oleh pelaku GWS kepada korban,akhirnya terbongkar setelah salah seorang Guru korban curiga dengan kondisi korban yang sering terlihat pucat dan sering mual, didalam kelas. Sang guru yang curiga dengan keberadaan korban yang memprihantikan, membuat sang guru akhirnya memanggil dan menanyakan kondisi korban yang terlihat seperti orang yang sedang hamil mudah. Korban sempat mengelak saat ditanyakan gurunya mengenai kondisi tubuhnya, namun sang guru akhirnya membawa korban sebuah apotik dan membeli alat test kehamilan (Test pack),”ungkap Sumber yang enggan namanya dipublikasi tersebut
Sumber mengatakan,setelah melakukan cek kehamilan kepada korban,sang guru korban pun kaget lantaran mengetahui korban tengah dalam kondisi hamil.
Kepada sang guru,korban pun mengakui dihamili oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah angkatnya sendiri.
Mendengar pengakuan dari murid didikannya,membuat sang guru kemudian memanggil ibu korban dan memberitahui keberadaaan korban yang tengah berbadan dua.
Kasus tersebut akhirnya diceriterakan oleh ibu angkat korban kepada orang tua kandung korban yang tidak lainnya adalah kakaknya sendiri.
Ayah kandung korban yang tidak terima dengan perlakukan ayah angkat korban akhirnya melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
“ Kasus persetubuhan tersebut terjadi sejak bulan November 2017 hingga baru diketahui bulan Agustus 2018,setelah korban diketahui tengah dalam kondisi hamil. Perbuatan setubuh yang dilakukan oleh pelaku kepada putri angkatnya dilakukan di sebuah walang kebun ditengah Hutan Halong. Perbuatan sang ayah kepada korban akhirnya terbongkar setelah guru korban melaporkan kepada ibu korban bahwa korban telah hamil. Kasus ini tengah ditangani oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres P.Ambon dan Pp. Lease, dan akan menjalai proses penyelidikan lebih lanjut,”tutur Sumber Mapolres Ambon. (IN-07)
