Ekonomi

Sikapi Maraknya Penawaran Investasi Ilegal, OJK Maluku Selenggarakan Sosialisasi

AMBON,MALUKU– Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan(OJK)perwakilan Maluku, menyelenggarakan  Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan selama dua hari,yang dibuka pada Rabu pagi (10/10/2018) di The Natsepa Hotel And Conference yang terletak di kawasan Negeri Suli,Kecamatan Salahutu,Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Sosialisasi ini digelar, guna menyikapi maraknya aktivitas beberapa entitas yang mencakup perusahaan,yayasan,koperasi atau bentuk badan usaha lainnya berkedok investasi dan penghimpunan dana masyarakat, yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala OJK Perwakilan Maluku Bambang Hermanto mengungkapkan,sesuai data Satgas Waspada Investasi, kerugian akibat investasi bodong selama 10 (sepuluh) tahun terakhir mencapai Rp 105,8 triliun.

Dengan fakta tersebut, pelaksanaan kegiatan hari pertama ini diharapkan, dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang modus-modus investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar hukum serta mekanisme penanganannya.

43598242_498169293996422_7685136719632400384_n

“Menyikapi hal itulah, kami memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada bapak dan ibu , sebagai upaya peningkatan pengetahuan tentang modus-modus investasi dan penghimpunan dana

masyarakat yang melanggar hukum. Sehingga, pengetahuan yang bapak dan ibu dapatkan hari ini, bisa diteruskan kepada masyarakat luas dan potensi kerugian masyarakat, dapat kita hindari,” ungkapnya  dalam sambutan pembuka pada acara tersebut.

Oleh karena itu sebutnya,kita sangat intensif dengan rekan-rekan dari industri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar punya pemahaman dan keterampilan yang cukup untuk bisa melakukan akses keuangan  yang formal.

“Investasi dan penghimpunan dana ilegal ini, merugikan masyarakat dalam jangka panjang karena ,bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan juga kerugian yang ditimbulkan itu, juga sangat besar. Sehingga, ini harus kita lakukan edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat, agar  melakukan investasi, ke lembaga-lembaga yang telah mendapatkan izin dari otoritas,”ajak Hermanto.

Dirinya menambahkan sembari mengingatkan,lembaga-lembaga investasi ilegal ini,kami bukan untuk sekedar mengingatkan masyarakat terkait dengan adanya potensi kerugian,kalau mereka ikut investasi tersebut.

Tetapi, juga mendorong kalau memang mereka berniat untuk melakukan investasi ,silahkan mengurus ijinnya ke otoritas- otoritas  terkait .

43541459_2138431669509675_3377554082481831936_n

“Beberapa perusahaan, juga melakukan itu  karena kita juga melakukan pendekatan untuk Satgas waspada investasi ini, dengan pendekatan secara formal maupun informal dulu. Sehingga, mereka mau mengikuti saran- saran dari kita tetapi kalau kemudian sudah menimbulkan kerugian pada masyarakat ,nanti yang akan bergerak adalah aparat penegak hukum. Itu sudah banyak yang terjadi,”himbaunya.

Sosialisasi ini katanya lagi, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum, terkait mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sebagaimana diketahui, OJK memiliki kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan untuk menindaklanjuti tindak pidana yang terjadi pada industri yang diawasinya.

“Kegiatan ini diharapkan, dapat meningkatkan pemahaman dan memperlancar pola koordinasi antar lembaga, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dapat terjaga,”harapnya.

Diketahui,pemateri pada kegiatan selama 2 (dua) hari hingga tanggal 11 Oktober ini diantaranya,  Akta Bahar Daeng yang menjabat Analis Eksekutif pada Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan – OJK .Selain itu, Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi, M. Syist, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Penindakan pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi .

43681854_273291593305403_1779296627362627584_n

Sementara itu, hari pertama dilaksanakan sosialisasi tentang Satgas Waspada Investasi yang menyasar pemimpin agama/ pemuka adat, pejabat/pegawai SKPD Provinsi Maluku dan Kota Ambon, serta media cetak/elektronik.

Sedangkan pada hari kedua, dilaksanakan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum yang didalamnya Anggota Kepolisian Daerah Maluku, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Maluku.

Sebagaimana diketahui, Satgas Waspada Investasi dibentuk sebagai tindak lanjut ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Kepolisian Negara RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 21 Juni 2016.

Forum koordinasi antar kementerian dan lembaga ini, dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum, dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Saat ini, telah tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, 19 Kementerian dan Lembaga yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan

43650773_310764363052198_7811704715741233152_n

Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk  Provinsi Maluku, juga telah dibentuk Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 29/KDK.01/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Pembentukan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Provinsi Maluku.

Tim kerja ini terdiri dari Kantor OJK Provinsi Maluku, Kepolisian Daerah Malaku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top