Ambon, Maluku– Setubih adik kelas yang masih di bawah umur, V.K (16 tahun), siswa kelas 3 pada SMK Negeri Ambon 1 akhirnya dijeblokan ke rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Senin (1/10/2018), sekitar pukul 18.00 WIT.
Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya, M.Leinussa, kepada Wartawan diruangan kerjanya,Jumat (10/5/ 2018), menjelaskan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku V.T, siswa kelas 3 SMK Negeri 1 Ambon, kepada korban M.V.J (15 tahun),dilaporkan oleh ibu korban D.S.T (42 tahun), ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, setelah membaca isi pesan seluler antara pelaku dan korban yang tersimpan di dalam Handphone milik korban.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, diketahui oleh mama korban (D.S.T-red) setelah isi pesan seluler yang dikirim pelaku kepada korban dibaca oleh mama korban. Dalam isi pesan seluler tersebut pelaku dan korban saling buka-bukaan tentang hubungan terlarang mereka, hingga korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab, atas harga diri kegadisan korban yang telah di renggut oleh pelaku,” ungkap Leinussa.
Perwira pertama Polri berpangkat satu balok emas itu, mengatakan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku kepada pacarnya yang masih di bawah umur, berawal ketika korban yang baru pulang sekolah di ajak oleh 2 orang temannya,untuk bertemu dengan pacar mereka di daerah Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau.
Sesaat setelah bertemu dengan salah satu pacar dari teman korban, korban kemudian memberitahu kepada pelaku kalau dirinya sedang bersama dengan 2 temannya yang sedang berpacaran.
Mengetahui kekasihnya (Korban) yang sedang bersama dengan dua orang temannya, yang sedang bertemu dengan pacar mereka, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kakanya yang juga berada di Kayu Tiga.
Korban kemudian di bawah oleh pelaku ke dalam salah satu kamar rumah kakanya, dan didalam kamar, pelaku kemudian merayu korban. Korban yang terpengaruh dengan rayuan dari pelaku, akhirnya disetubuhi oleh pelaku.
Kisah asmara, kedua sejoli yang sama-sama bersekolah di SMK Negeri 1 Ambon tersebut, akhirnya terbongkar setelah pesan seluler pelaku dan korban diketahui oleh ibu korban dari Hp milik korban.
“Kasus tersebut akhirnya dapat diketahui ibu korban setelah membaca percakapan pesan seluler di Hp korban, Jumat (28/9/ 2018). Ibu korban yang marah ketika mengetahui putrinya yang telah disetubuhi oleh pelaku,lantas memanggil korban dan menayakan kebenaran isi pesan seluler antara pelaku dan korban. Korban mengaku kepada mamanya kalau dirinya telah di setubuhi oleh pelaku,”tutur Leinussa
Lanjut dikatakan, mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang marah, akhirnya mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Senin (1/10/2018), sekitar pukul 18.00 WIT.
Mendapat laporan, dari ibu korban, anggota SPKT Polres P.Ambon dan Pp.Leass, langsung menjemput pelaku di rumahnya, pada Senin (1/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIT.
“Pelaku yang kini diamankan di rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Leass, disangkakan dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pasal 287 ayat (1) KUH Pidana,” Pungkasnya.
Selain itu, pelaku V.P, yang ditemui Wartawan dalam rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, mengakui telah menyetubuhi korban yang tidaknya lain adalah pacarnya sendiri.
” Saya sama korban memang pacaran. Jadi setelah jadian sama korban tanggal 14 September 2018, saya sama korban sering saling mengirim pesan melalui Hp. Tanggal 19 September 2018, saat itu saya baru pulang dari sekolah, mendapat sms dari korban katanya sedang bersama dengan 2 orang temannya untuk bertemu dengan pacar mereka di Kayu Tiga. Saya kemudian menjemput korban kemudian membawa korban ke rumah kaka saya di Kayu Tiga, dan didalam sebuah kamar saya setubuhi korban,”ungkap pelaku dengan senyum kecut. (IN-07)
