Ambon,Maluku- Ratusan gram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, serta Pil Dekstro,dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon,bersama dengan Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Dinas Kesehatan Kota Ambon,Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku,di kantor Kejari Ambon,Rabu (3/10/2018).
Pemusnahan ratusan gram narkoba dan Pil Dextro, dengan cara di bakar di dalam drum tersebut, dipimpim langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Roberth Ilath,SH,MH, bersama pihak Kepolisian, BPOM dan Dinkes Kota ambon, sebagai mana telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Ambon, yang mana kewenangannya ada pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon sebagai eksekutor.
“ Hari ini Kejari Ambon, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkoba. Dan tentunya barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,”ungkap Kejari Ambon, kepada wartawan usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan Pil Desktro.
Dikatakan,pemusnahan abarang bukti oleh Kejari Ambon, merupakan bentuk perintah putusan Undang-Undang,sehingga nantinya perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah mendapat putusan ini segera di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan beberapa instansi terkait di Kota Ambon.
“Sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan pemusnahan barang bukti sah barang bukti narkoba jika dihadiri oleh instansi-instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya,pil-pil yang sudah ditarik oleh Pemerintah namun masih saja di edarkan oleh para pengguna maupun pengedar. Selain itu juga ada narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Dan diantara barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan kebanyakan adalah narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dipaket dan siap dijual namun berkasil ditangkap oleh pihak Kepolisian sehingga tidak beredar di kalangan masyarakt umum,”ucap Ilath.
Beberapa barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon,bersama dengan Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease,BPOM Provinsi Maluku dan Dinas kesehatan Kota Ambon,dimilik oleh beberapa para pengedar yang berhasil diringkus oleh Polisi, sebanyak 44 orang. (IN-07)
