Ambon,Maluku– Prestasi gemilang di dunia pendidikan kembali diraih oleh Erryl Prima Putera Agoes, Wakil Kepela Kejaksaan Tinggi Maluku, yang resmi dikukuhkan menjadi Doktor pada hari Senin, (1/10/2018).
Infirmasi yang berhasil di himpun INTIM NEWS,dari Kejaksaan Tinggi Maluku,Minggu (14/10/2018), orang nomor dua di Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut dinyatakan lulus pada Ujian Terbuka Program Pendidikan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya di Ruang Seminar Lantai 5 Universitas Jayabaya, Jl Pulomas Selatan Kaveling 23 Jakarta.
Pada ujian itu Waka Jati Maluku itu, mempertahankan desertasi dengan judul: Rekonstruksi Politik Hukum Penanganan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Pada pemaparan desertasinya, Eriryl Prima Putera Agoes, ditemani dengan Promotor : Prof Dr JH Sinaulan SH MAg MScKo-Promotor I : Dr Lilik Mulyadi SH MH, Ko-Promotor II : Dr Yanto SH MH.
Sedangkan PROMOTOR/TIM PENGUJI: H Amir Santoso MSoc, Sc, PhD : Rektor/Ketua Sidang TNI (Purn) Prof Dr H Syarifudin Tippe MSi : Direktur Pascasarjana, Dr JH Sinaulan SH, MAg, MSc : Kaprogram Doktor/Promotor/Penguji, Dr Lilik Mulyadi SH MH : Ko-Promotor I/Penguji, Dr Yanto SH MH : Ko-Promotor II/Penguji, Dr Umlani Lina S SH, MH, MM : Penguji, Dr Dijan Widijowati SH MH : Penguji,Dr Idzan Fautanu MA : Penguji, Dr I Putu Gelgel SH MH : Penguji, Rektor Univeristas Patimura dan Wailkota Ambon.
Dalam desertasinya Erryl meneliti diataranya kasus Elly Lasut, Bupati Kepulauan Talaud Sulawesi utara. Ellytersandung kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang mengakibatkan negara Rp 7,7 miliar.
Berdasarkan data data tersebut Eryyl dalam desertasinya, menawarkan konsep renkontruksi politik hukum penanganan penuntutan tindak pidana korupsi bedasarkan sisten hukum yang ideal yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mempunya tugas (a) Kooordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pembertasan tindak pidana korupsi;(b) Supervisi terhadap isnstasi yang berwenang melakukan pembertasan tindak pidana korupsi; (c) melakukan penyelidikan, penyidikan, terhadap tindak pidana korupsi: (d) Melakukan tindakan tindakan pencegahan tindaHk pidana korupsi dan melakukan mopnitor terhadap penyelenggaran dan pemerintahan negara.
Menurut Erril dalam Disertasinya itu, KPK tidak mempunyai kewenangan melakukan penuntutan terhahadap tindak pidana korupsi. Kewenangan penututan terhadap tidak pidana korupsi menjadi kewengan Kepolisian dan Kejaksaan sesuai Pasal 13 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dalam ditertasinya itu Erryl berpedapat, bahwa untuk menghasilkan proses hukum yang ideal, lembaga penyidikan harus terpisah dari lembaga penuntutan, hal ini agar proses pelimpahan berkas dari Penyidik ke Penuntut Umum tidak satu pintu. Bedasarkan data emppiris, perlimpahan berkas dari Penyidik KPK ke Penuntut Umum selalu lengkap (P21), jarang terjadi pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke Penutut Umum KPK dinyatakan di tolak.
Hal ini disebabkan, subtansi berkasperkara, sudah dikomunikasikan secra formal/imformal dalam lembga tersebut, proses hukum yang demikian itu untuk menghidari, bukalah proses/sistem hukjum yanbaik. Dengan Demikan untuk menghidari hal seperti itu, sudah sewajarnya. jka lembaga penyidikan dan lembaga penuntutan adalah lembaga yang berbeda buka lembaga yang sama, hak inji untuk mewudkan sistem hukum yang ideal, sebagaima dimaksud dalam KUHAP.
Dalam ditertasinya itu lulusan Fakultas Hukum Unsri tahun 1987, yang juga penasehat media News Hunter ini juga mengutip konsep merekontruksi teori Jimly Asshiddiqie yang menyatakan, bahwa untuk menjawab tututan perkembangan jaman. Negara dapat membentuk berbagai jenis lembaga negara baru yang bdiharapkan dapat lebih responsif dalam mentasi persoalan aktual Negara.
KPK sebagai Lembaga Negara Bantu beRsifat semeNtara, tugas KPK adalah dan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, memberikan supervisi terhadap lembaga Kepolisian dan lemga Kejaksaan.
Jika lembaga Kepolisian Republik Indonesia dan Lembaga Kejakssan Republik Indonesia, sudah mampu menanggani tindak pidana Korupsi, maka lembaga KPK akan dibubarkan (Zainal Piliang)
Dalam ujian terbuka Program Pendidikan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya, sejumlah dukungan kepada Wakajati Maluku, itu juga disaksikan secara langsung oleh Rektor Universitas Patimura Prof Dr Marthinus Johanes Saptenno, SH M.Hum, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, serta para kolega Erryl Agoes di Kejaksaan, para Alumnus Unsri serta keluarga dari Palembang, Bandung dan Jakarta.
Usai menjalani ujian terbuka, Erryl yang kini memegang jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum.
Atas suksesnya tersebut, putra sulung almarhum Prof dr HAzwar Agoes DAFK, salah satu pendiri Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, ini mendapat ucapan selamat dari seluruh promotor, penguji, dan hadirin. Atas dukungan semua pihak, suami Jasmine Damayanti Simatupang SE, ini mengucapkan terima kasih.
Selanjutnya ayahanda dr Citra Maharani Puteri Agoes, Sandra Dwi Puteri Agoes SH, dan Khalea ZahraPuteri Agoes ini akan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya itu dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
DR H Erryl Prima Putera Agoes SH MH, yang lahir di, Yoyakarta 19 Maret 1963,memiliki satu orang istri,bernama Jasmine Damayanti Simatupang SE.
Dari pernikahnya,sang Doktor Hukum tersebut, dikaruniai 3 orang anak diantara, dr Citra Maharani Puetei Agoes,Sandra Dwi Damayanti Puteri Agoes SH,dan Khalea ZAhra Putri Agoes.
Sebelum menjadi seorang Jaksa, DR H Erryl Prima Putera Agoes SH MH,juga pernah menamatkan pendidikan di sejumlah Universitas di antaranya
- Pendidikan Umum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang tahun 1987 Jurusan Hukum Internasional
- Magister Hukum Universitas TanjungPura Pontianak tahun 2006. jurusan hukum Pidana.
- Doktor Ilmu Hukum Faklutas Hukum Iniversitas Jayabaya Jakarta 2018.
Sejumlah penugasan sebagai seorang aparatur penegak hukum di Kejaksaan,pun pernah dilalui oleh, DR H Erryl Prima Putera Agoes SH, MH,diantaranya
1· Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, 2002
2· Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat 2004
3· Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung 2006
4· Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau 2008
5· Kepala Sub Direktorat Pengawasan Media Massa, Barang Cetakan, Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan pada Direktorat II Jaksa Agung RI 2010
6· Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan 2012
7· Koordinator pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI 2014
8. Wakil Kepala Kejaksaan Maluku
Dalam menjalankan tugas dan keriernya sebagai seorang Jaksa, DR H Erryl Prima Putera Agoes SH, MH,juga pernah meraih sejumlah prestarisi diantaranya
- Anggota Tim Penyidik Kasus Asrama Haji Dono Hudan Kejaksaan Tinggi Jawatengah Semarang.
- Wakil Ketua Tim Penyidik Kasusa BLBI Bank Dwipa Semesta.
- Ketua Tim kasu8s P4Kt Depmaker Kalimnatan Barat.
- Ketua Tim Kasus DPRD Peropinsi Tenggara Barat.
Sejumlah ucapan atas gelar Doktor Hukum yang diraih oleh Wakajati Maluku tersebut datang dari Pimpinan Kejaksaan Agung RI, H.M.Prasetyo, Direktur Perdata Kejagung RI,DR Manumpak Pane,SH,MH, dan sejumlah Pimpinan di Maluku, diantaranya, Gubernur Maluku terpilih,Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, Gubernur Maluku,Ir Saaid Assagaff. (IN-07)
