AMBON,MALUKU- Persoalan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, seakan tak ada habisnya, walaupun telah ditutup secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2015. Namun, sampai saat ini masih ada saja penambang yang melakukan aktifitas.
Diketahui,bukan hanya soal penambang, namun juga menyangkut lingkungan sekitar pertambangan, yang sudah rusak akibat penggunaan bahan berbahaya sianida dan mercuri.
Pasalnya, bahan kimia berbahaya tersebut, masih beredar luas di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan penangka pan penyelundupan 1 kontainer bahan berbahaya oleh pihak kepolisian beberapa waktu.
Semua persoalan yang terjadi di Gunung botak selama ini, nyatanya sampai ke telingan Presiden. Orang nomor satu di Negara ini, dijadwalkan kembali mengunjungi Kabupaten Buru untuk meninjau dan melihat secara langsung lokasi tambang yang buming sejak tahun 2011 itu.
“Dalam pertemuan tadi ,kita membahas persoalan yang terjadi di Gunung Botak, dan jika Tuhan berkenaan di bulan ini Bapak Presiden akan ke Buru, termasuk melihat kondisi yang ada di guunung botak,”tutur Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Maluku, Mercy Barends kepada awak media di Ambon, Rabu (3/10/2018).
Untuk itu, menurutnya penertiban yang akan dilakukan beberapa hari kedepan, bukanlah penertiban monumental dikarena kan kedatangan Presiden, tetapi penertiban sekaligus penutupan untuk selama-lamanya.
“Bukan tutup hari ini, lalu atur damai dibelakang, pintu-pintu lain dibuka, gunung botak penuh lagi,”pungkasnya.
Dijelaskan, dalam pelaksanannya selama ini berdasarkan hasil kunjungan ke Buru dengan semua pihak untuk mensosia lisasikan pengelolaan tambang non mercuri. Dalam peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan antara pemda dan DPRD tidak memungkinkan pengelolaan non mercuri bisa berjalan, karena aturan ini belum bisa terimplementasi dengan baik.
” Ini yang harus kita peka sebagai pemangku kepentingan, kalau sudah tau kondisi alam disitu rusak dan segala macam, mustinya membuat perda yang mengamankan sehingga lingkugan tidak tambah rusak,”ucapnya.
Berkaitan dengan pengelolaan pertambangan, akui Mercy, ada terjadi silang pendapat,ada yang mengatakan menerima izin usaha pertambangan, dan ada pertambangan liar yang lain.
“Kita tidak tahu bahwa masuk dalam kategori dengan izin usaha pertambangan, dikelola pihak ketiga atau kategori izin pertambangan rakyat, ini kan harus clear. Karena faktanya sampai saat hari ini, mau dia pertambangan yang dikelola pihak terkait ataiu izin pertambangan rakyat, mercuri dan sianida masih beredar sangat luas digunung botak. Hal ini yang harus disikapi sesegera mungkin. Jadi langkah pencegahan, seluruh jaringan mata rantai perdagangan dan penjualan sianida serta merkuri dari luar Ambon, pihak kepolisian mesti melakukan langkah antisipasi, apalagi dengan tertangkapnya bahan berbahaya 1 kontener. Dari hal tersebut, bisa dicari tahu, ini jaringan dari mana keamanan, sehingga mata rantainya bisa dipotong,”terangnya.
Dari sisi penegakan hukum, lanjut Barends, kasus ini harus diproses hukum, dengan diberikan sanksi seberat-beratnya. Bukan diselesaikan secara damai, dengan menerima kompensasi, tanpa memikirkan kehidupan masyarakat dan lingkungan. (IN-06)
