Ambon,Maluku– Tindak lanjut dari deklarasi yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Leihitu Barat (Leihibar) Kabupaten Maluku Tengah untuk bebas knalpot racing yang menggangu situasi Kamtibmas, gencar dilakukan oleh Polsek Leihibar dengan melakukan razia kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Razia knalpot racing di Kecamatan Leihibar dipimpin langsung oleh Kapolsek Leihibar, Ipda Jhon Anakotta, bersama 2 personil Polsek.
Kapolsek Leihibar, kepada INTIM NEWS,melalui pesan selulernya,Jumat (19/10/2018) menjelaskan, razia knalpot racing yang dilakukan oleh dirinya bersama 2 personil Polsek Leihibar dilakukan di Negeri Allang, Liliboi, Hatu dan kembali kembali ke Mapolsek Leihibar.
Baca Juga:Polsek Leihibar Bersama TNI dan Masyarakat,Musnahkan Puluhan Knalpot Racing
“Kegiatan dimaksud dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Leihibar. Dalam razia tersebut Polsek Leihibar berhasil 3 pengendara Roda 2 yangg menggunakan knalpot racing, kemudian knalpot racing tersebut dilepaskan dan dimusnakan dihancurkan di depan pemilik kendaraan tersebut,”tutur Ipda Jhon Anakotta.
Mantan Kasi Propam Polres P.Ambon dan Pp.Lease tersebut, mengatakan dalam razia knalpot racing tersebut, dirinya juga menghimbau kepada warga agar tidak gunakan knalpot racing karena telah dilaksanakan deklarasikan negeri bebas knalpot racing di Kecamatan Leihitu Barat.
Baca Juga:Polsek Leihibar Bersama Masyarakat Hattu,Gelar Deklarasi Pencegahan Knalpot Reacing
“Untuk daerah-daerah wilayah hukum Polsek yang bebas dari knalpot racing diantara Negeri Hatu, Negeri Alang, Negeri Liliboi, Negeri Larike, dan Negeri Wakasihu. Pada kesempatan tersebut,selaku Kapolsek Leihitu Barat, saya menghimbau kepada warga agar tidak lagi menggunakan knalpot racing karena bententangan dengan Undang-Undang, lalu lintas dan angkutan jalan, serta menganggu kenyaman masyarakat dari suara kebisingan,”Tegasnya. (IN-07)
