Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Judi Togel, Curanmor dan Begal di Kota Ambon

AMBON, MALUKU- Berantas penyakit masyarakat ,berupa judi togel dan  kasus pencurian sepeda motor yang marak terjadi di Kota Ambon, membuat Kepolisian Resort P.Ambon dan Pp.Lease, harus bekerja keras untuk menuntaskan kasus pindana yang meraup keuntungan jutaan rupiah tersebut.

Kerja keras yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease tersebut, akhirnya membuahkan hasil  dengan ditangkapnya oknum bandara togel di beberapa Kecamatan yang ada di Kota Ambon. Selain menangkap Bandar judi togel di Kota Ambon, Satreskrim Polres Ambon juga menringkus pelaku pencurian sepeda motor milik salah  salah seorang Warga  Hunut, Kecamatan Teluk Ambon

5 (lima) pelaku penjuual kupin judi togel yang berhasil diringkus oleh Polisi,masing-masing berinisial: SG, GM, CB, dan PW. Dimana diantara jaringan togel tersebut salah seorang Bandar togel yang sudah lama beroperasi  berinisial BC

DSC_0088

Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease, AKBP. Sutrisno Hady Santoso, S.IK, yang didampingi Kasat Reskrim,AKP. Rifal Effendi Adikusuma, kepada Wartawan di Mapolres Ambon,Selasa (16/10/2018) menjelaskan, kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Ambon. Masing-masing, di Farmasi-Kudamati, Hative Kecil, Batu Meja, dan Passo.

“Ini hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Mereka yang ditangkap salah satunya adalah Bandar dan jaringannya, mulai dari agen, dan juru tulis. Yang ibu-ibu itu juru tulis,” ungkapnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan bervariasi, diantaranya, hasil rekapan, uang total Rp.4 juta, dengan rincian yang di Batu Meja Rp.1.495.000, Hative Rp.588.000, Kudamati Rp.219.000, Passo Rp.317.000, kupon yang dicetak sendiri menggunakan printer, dua unit handpone, kode, pulpen, serta gambar, baik itu bola jatuh dan gambar lainnya.

DSC_0100

Dikatakan, bahwa para pelaku sudah beroperasi lama, namun  karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan itu baru pecan kemarin dilakukan penangkapan.

“Motifnya mencari keuntungan untuk mata pencurian. Mereka tahu itu salah tapi mereka lakukan, mungkin itu kebutuhan hidup sehingga mereka mencari jalan pintas dengan menjual togel. Dan tidak menutup kemungkinan setiap minggu kita upayakan untuk fokus pada penangkapan pelaku-pelaku togel,” tegasnya seraya menambahkan, para pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP.

Selain kasus togel, Polres juga melakukan ekspos terhadap kasus Curanmor dan Begal. Yang mana Berkas tersangka untuk kasus Curnamor saat ini masih dalam tahap 1.

DSC_0068

“Untuk Curanmor ada 2 tersangka, 1 sudah meninggal karena kecelakaan. Dan yang 1 yang telah diamankan bernama Riky Tuharea. Dia melakukan pencurian di empat TKP, masing-masing depan masjid Unpatti, Patung Leamena-Poka, Nania Kampung Baru, dan Hunut,” terang Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, bahwa tersangka adalah spesialis Curanmor yang memiliki komplotan. Namun untuk komplotan hingga kini masih dikembangkan oleh pihak kepolisian.

DSC_0086

“Tersangka diamankan di Tulehu hendak membawa BB ke Seram untuk di jual. Sudah ada yang dijual di Seram, Rata-rata hasil Curanmor menjual hasil curian ke Seram dengan harga variasi, yakni Rp.2 – 2,5 juta. Dalam hal ini penadanya sedang kita kejar di Seram. Modus pencurian menggunakan kunci T,” tandasnya.

Sementara untuk begal, Kapolres mengatakan, satu yang masih dibawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya, namun proses hukumnya tetap berjalan. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top