Hukum & Kriminal

Polda Maluku Kerahkan 50 Personil Brimob, Tempati Tiga POS PAM di Gunung Botak

Ambon,Maluku- Pembersihan dan pengamanan lokasi  tambang emas Gunung Botak,Kabupaten Pulau Buru, dari maraknya penambang emas tanpa ijin (PETI) illegal , terus dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku bersama TNI/Polri.

Selain melakukan peninjaun dan pembersihan secara langsung oleh Pemerintah yang dibackup secara langsung TNI/Polri, pengerahan personil hingga pendirian pos-pos pengamanan di lokasi tambang emas gunung Botak P.Buru juga dilakukan oleh Polda Maluku bersama Kodam XVI/Pattimura.

44734016_250580235632565_6976537471651676160_n

Kabid Humas Polda Maluku, Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat,kepada wartawan dalam rilisnya, melalui pesan Whatsapp Pers Humas Polda, Selasa (23/10/2018),menjelaskan untuk proses pengamanan dilokasi gunung botak, Polda Maluku mengarahkan sebanyak 50 personil Satbrimob Polda Maluku yang  akan diberangkatkan pada malam ini.

“ 50 personil yang dikerahkan untuk pengamanan lokasi tambang emas Gunung Botak,akan menempati tiga pos PAM yang telah di dirikan dilokasi  tambang emas Gunung Botak. 50 personil PAM Polda Maluku,akan diberangkatkan malam ini menggunakan kapal laut ke lokasi tambang emas gunung Botak,” ungka Kabid Humas.

44587998_316480842507932_3984056696501698560_n

Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati, itu menjelaskan, selain mengerahkan personil pengamanan ke lokasi tambang emas gunung Botak, untuk mendukung proses pengamanan yang dilakukan oleh Polda Maluku, Gubernur Maluku, Ir Saidd Asagaff,juga telah mengeluarkan Keputusan nomor 253 tahun 2018 tentang, pemberhentian sementar kegiatan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS),PT Prima Indo Persada, PT Citra Cipta Prima dan PT SKI Global Energi di wilayah pertambangan gunung Botak,Gogrea dan sekitarnya di Kabupaten Buru,Provinsi Maluku.

44680010_730400603959661_5444665801313353728_n

“Dikeluarkannya Keputusan Gubernur Maluku, nomor 253 tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan rapat tanggal 15 Oktober 2018, yang dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Maluku, terkait penanganan permasalahan Gunung Botak dan Gogrea, yang sudah tentunya  perlu dilakukan pengehentian sementara kegiatan usaha pertambangan gunung botak dan gogrea di Kabupaten Buru,” tutur Mantan Wadir Ditreskrimum Polda Maluku itu. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top