Maluku

Pemprov Maluku Kucurkan Dana Rp.4 Miliar Bagi Dua Rumah Sakit

AMBON,MALUKU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, mengucurkan dana sebesar Rp.4 miliar yang diperuntukan bagi rehabilitasi pembangunan Rumah sakit (RS) Sumber Hidup.  Untuk tahap pertama, Pemprov Maluku baru mengucurkan dana sebesar Rp.1 miliar.

“Kami (Pemprov Maluku), baru bisa kucurkan dana sebesar Rp.1 miliar dari besar dana Rp.4 miliar. Dan itu, sudah diterima oleh pihak RS Sumber Hidup,” ujar Gubernur Maluku, Said Assagaff, ketika mencanangkan renovasi gedung RS Sumber Hidup, Kamis (25/10/2018).

Menurut Assagaff, sesuai aturan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka manajemen RS harus mempertanggungjawabkan dana yang telah diberikan pemerintah, baru sisanya dapat dicairkan.

“Untuk itu, Saya harap, pertanggung-jawabannya secepatnya dimasukan, sehingga di bulan Desember mendatang, anggaran sisanya sudah kita berikan,” terang Assagaff.

Selain, RS Sumber Hidup, RS Al-Fatah juga menjadi perhatian Pemprov Maluku. “Al-Fatah juga kami berikan bantuan. Baru Rp.1 miliar yang kita berikan,” ucap Assagaff.

43712405_643046766089236_5833930833517346816_n

Perhatian Pemprov Maluku, terhadap masalah kesehatan menjadikan keinginan Assagaff untuk mendirikan Rumah Sakit Umum Terpadu (RSUP) di Maluku, akhirnya bisa terwujud. Alhasil, anggaran yang telah dianggarkan pemerintah pusat sekitar Rp.800 mili ar.

“Tahun ini, tendernya sebesar Rp.213 miliar. Dan akhir tahun ini juga, struktur lantai 8 (delapan) sudah selesai. Dan tahun depan, akan dikucurkan sekitar Rp.250 miliar,” paparnya.

RSUP ini kata Assagaff, didesain untuk dibangun landasan helikopter. “Mungkin akan menjadi RS terbesar di wilayah Indonesia Timur,” imbuhnya.

Masih kata Assagaff, RS Siloam juga akan segera diresmikan.

“Dimana-mana, Saya selalu katakan, jangan ada lagi anak-anak kita yang tidak sehat. Harus sehat. Karena itu, sektor kesehatan dan juga sektor pendidikan menjadi prioritas pembangunan Pemprov Maluku,” tandas Assagaff.(IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top