Maluku

Pemprov Maluku Dukung BNN Wujudkan Desa Bebas Dari Narkoba

AMBON,MALUKU– Pemerintah Provinsi Maluku ,mendukung sepenuhnya program Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mewujudkan desa di Maluku bebas dari narkoba.

“Kita siap bekerjasama dengan BNN dalam rangka memberantas narkoba untuk mewujudkan desa bersih narkoba di negeri raja-raja ini,”ujar Gubernur Maluku  Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir, dalam Dialog Publik bersama Kepala BNN RI, Komjen Pol, Heru Winarko, yang berlangsung dilantai tujuh, kantor Gubernur, Rabu (10/10/2018).

Dikatakan, pencanangan Desa Bersih Narkoba di Maluku, dimaksudkan agar desa-desa itu, mampu memiliki daya tangkap yang kuat terhadap godaan narkoba.

Sehingga, ketika desa-desa itu sudah menyatakan komitmennya untuk melawan narkoba maka, bandar dan pengedar pun akan sulit untuk mengedarkan barang-barang tersebut.

43609933_1885974731516661_6019910918958219264_n

“Saya selaku Gubernur Maluku menyambut baik dan memberikan apresiasi, karena ini merupakan salah satu komitmen Pemprov Maluku dalam upaya melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah. Dan ini adalah, bentuk nyata dan kesungguhan seluruh anak bangsa untuk aktif dalam memberikan penjelasan penyalahgunaan narkoba,”ucapnya.

Dijelaskannya, dalam kurun waktu dua tahun, kasus kejahatan yang terjadi bervariasi. Tahun 2016 terdapat 24 kasus dengan 34 tersangka, tahun 2017 ada  6 kasus dengan 8 tersangka, dan tahun 2018, 9 kasus dengan 17 tersangka.

Sementara itu, total yang direhabilitasi sebanyak 1.490 orang, baik melalui lembaga dan instansi milik pemerintah serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat.

“Tadi, ada permintaan dari kepala BNN RI,  Maluku harus memiliki tempat rehabilitasi. Insya Allah, kita menyiapkan lahan untuk untuk mendirikan fasilitas dimaksud,”pungkasnya.

43546996_2208128712847795_5111165623753244672_n

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba bebernya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, provinsi Maluku menempati posisi ke-24 dari 36 provinsi dengan jumlah penyalahgunaan 1,59 persen.

Sedangkan untuk pelajar, pemuda dan mahasiswa 2,0 persen, baik itu yang pernah menggunakan narkoba dan setahun menggunakan narkoba.

“Angka ini cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun pemda, untuk mengatasi hal ini,”tuturnya.

Sementara itu, untuk pemberantasan narkoba di jajaran pemerintahan, sebut Gubernur, sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, sesuai surat edaran Menpan-RB nomor 20 tahun 2017, tentang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dilingkungan instansi pemerintah.

43626267_528019674326029_475339243422482432_n

Gubernur menuturkan, dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin, yakni melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan penyebarluasan informasi ,tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan gelap narkotika kepada seluruh ASN.

Juga, melaksanakan tes urine kepada seluruh ASN, termasuk calon ASN dilingkungan instansi masing-masing,melalui koordinasi ditingkat provinsi sampai tingkat kabupaten dan kota dan membentuk satuan tugas anti narkoba pada masing-masing instansi.

“Untuk itu, Saya mengajak kepada masing-masing instansi pemerintah untuk bersama memerangi dan meningkatkan kesadaran bahaya narkoba. Sebagai upaya mewujudkan desa di Maluku bebas dari narkoba,”pintanya.(IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top