Hukum & Kriminal

Pakai Sabu-Sabu, Pegawai PT Pelindo dan PT PLN Cabang Ambon di Ringkus Polisi

Ambon,Maluku– Bryan Frederik Mairuhu (34 tahun), oknum karyawan PT. Pelindo Cabang Ambon, bersama tiga orang rekannya,berinisial, HRM, MJ, DK, diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres P.Ambon dan Pp. Lease, saat tengah berpesta sabu di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Tanah Lapang Kecil (Talake),Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada awal Oktober 2018 lalu.

Dari penggerebekan ke empat Warga Talake tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu-sabu yang berhasil ditemukan di lokasi penangkapan

Kasat Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Hasanudin, SE,  kepada Wartawan dalam acara coffe morning Kapolres P. Ambon dan Pp. Lease, AKBP Sutrisno Hadi  Santoso, S. IK, di rumah kopi Perigilima, Sabtu (13/10/2018), mengatakan empat orang ini merupakan target pihaknya selama ini.

“Terkait penangkapan di Talake itu, kita tangkap ALN, NJ, JK dan BM.  Selain 4  warga Talake yang berhasil tingkap, Anggota Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease juga berhasil menangkap salah seorang oknum pegawai Outsourcing PT. PLN (Persero) Ambon, berinisial RH (39 tahun). RH yang tangkap oleh anggota Satresnarkoba di tempat tinggalnya di Desa Passo, pada Minggu, (8/10/2018), merupakan mantan rasidivis kasus narkoba, yang pernah menjelani proses hukum di tahun 2017 kemarin,” ungkap Iptu Hassanudin.

Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan,dari penangkapan RH dirumah temapt tinggalnya di Desa Passso,Kecamatan Baguala,Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 peket narkoba jenis sabu-sabu,seberat 15 gram.

RH ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Mantan rasidivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di tahun 2017 tersebut, lantaran diketahui sebagai pemakai dan penjual narkoba jenis Amphetamin.

“ RH yang kita amankan merupakan pemakai dan penjual sabu. Berkasnya saat ini sementara disiapkan untuk tahap I. Selain itu polisi sudah terlebih dahulu membekuk HRM, MJ, DK dan BM, pada awal Oktober 2018 lalu. Empat warga Talake, Kecamatan Nusaniwe Ambon, ini ditangkap di kawasan tempat tinggal mereka. Dari tangan mereka, kami menemukan sebanyak 4 paket sabu,” jelasnya.

Ke empat pemakai dan pengedar sabu yang berhasil diungkap merupakan target operasi polisi. Proses penangkapan terhadap mereka sempat bocor.

“Untuk penangkapan di Taleke itu memang sudah menjadi target kita. Bahkan, kita mau lakukan penangkapan tapi informasinya bocor. Tapi kita akan targetkan lagi,” ujarnya.

Hassanudin mengaku, setelah ditangkapnya lima tersangka narkoba itu, tercatat di tahun 2018, penanganan kasus narkoba yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp. Lease, telah berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus berdasarkan Laporan Polisi (LP). Jumlah tersebut sudah melampui target yang ditentukan sebanyak 30 kasus.

“Dari Januari 2018 sesuai LP sudah terdapat 46 kasus, dengan tersangnya sebanyak 54 orang. Jadi dalam 1 LP terdapat satu atau dua tersangka,” jelasnya.

Puluhan kasus yang terungkap, sebanyak 85 persen telah dinyatakan selesai atau sudah tahap II. Sementara sisanya masih dalam pengembangan, karena dimungkinkan terdapat bandar besar dibaliknya.

“Kemungkinan bulan ini kita akan tahap I terhadap yang sisanya. Barang bukti yang mereka dapatkan umumnya berasal dari Jakarta, Papua dan Kalimantan,”terangnya.

Di Maluku, tambah Hassanudin, mayoritas pengguna narkoba adalah jenis sabu-sabu. Barang bukti umumnya masuk Kota Ambon melalui jalur ekspedisi, diantaranya Tiki dan lain sebagainya.

“Rata-rata yang kita tangkap ini pemakai sekaligus penjual. Sebanyak 70 persen pemakai dan pengedar sabu dan ganja 30 persen,” kata Hassanudin yang didampingi Kapolres Ambon.

Kapolres Ambon menghimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan keluarganya yang diketahui sebagai pemakai atau pecandu narkoba. Laporan diharapkan agar pihaknya dapat melakukan rehabilitasi. Sebab, pengguna narkoba adalah korban dari kejahatan besar yang dirancang untuk menghancurkan generasi muda bangsa Indonesia.

“Apabila kita sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan, otomatis sebuah tindak pidana, dan akan diproses. Tetapi jika ada pecandu narkoba, pemakai, sebelum polisi menangkap, lalu keluarganya melaporkan kepada Polri atau BNN, maka kita akan rehab. Karena bukan tindak pidana di situ,” pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top