Ambon,Maluku– Aksi memerangi peredaran narkotika di Maluku, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Maluku, dengan kembali mengamankan tiga warga Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (28/9/2018), sekitar pukul 17.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Rum Ohirat, kepada Wartawan dalam rilis yang dikirim melalui pesan WA Pers Humas Polda, Senin (1/10/2018), mengungkapkan, tiga warga Dusun Waimahu, Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, yang berhasil diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, pada Kamis sore, masing-masing, WLS, (18 tahun), JS (19 tahun), dan SRR, (38 tahun).
“Ke tiga warga Dusun Waimahu,Latuhalat, yang diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, karena diduga menguasai, memiliki, menyimpan yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3(tiga) paket kecil. Serta melakukan permufakatan jahat tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, pasal 132 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kabid Humas.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menjelaskan ketiga warga Latuhalat tersebut, sementara diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses secara hukum yang berlaku.
” Kasusnya masih dalam pengembangan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba,” tutur Kombes Pol M.R.Ohirat. (IN-07)
