Pendidikan

MI/MTs Minim Perhatian, Peningkatan Standar Pelayanan Pendidikan Di SBT Terkendala

Bula,Maluku-Peningkatan standar nasional pelayanan pendidikan dikabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus dilakukan. Delapan standar pendidikan nasional yang menjadi ukuran terus mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah lewat dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga setempat.

Namun, disisi lain, keberadaan sekolah-sekolah yang bernaung dibawa Kementerian Agama khususnya Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah ( MTs)  yang minim perhatian menjadi kendala tersendiri bagi peningkatan standar nasional pelayanan pendidikan didaerah itu.

“Saya ingin sampaikan sedikit gambaran tentang standar pelayanan pendidikan dikabupaten Seram Bagian Timur. Dalam 2 tahun berturut-turut kami mendapat bantuan hibah dari bank dunia untuk mengukur standar minimal pelayanan pendidikan di suatu kabupaten,”ungkap Kepala dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga kabupaten SBT, Achmat Rumaratu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Provinsi Maluku dikota Bula, SBT pekan kemarin.

Kata dia, yang menjadi persoalan dalam mengukur standar minimal pelayanan pendidikan, bukan saja sekolah dibawa naungan Kementerian Pendidikan namun, sekolah dibawa Kementerian agama juga menjadi ukuran terutama Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah ( MTs).

“Persoalan yang terjadi dikabupaten ini mungkin miris sedikit ke Kementerian Agama. Banyak sekolah yang dibangun hanya namanya saja tapi sarana dan prasarana pendukung itu tidak ada, “ujar Rumaratu.

Saranan dan prasarana pendukung merupakan salah satu dari delapan kriteria yang menjadi tolak ukur penilaian standar minimal pelayanan pendidikan nasional.

43599409_1922608234707621_5046046910159257600_n

Kedelapan kriteria yang digunakan sebagai tolak ukur penilaian standar minimal pelayanan pendidikan nasional antara lain, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar darana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan dan standar penilaian pendidikan.

“Sebab ukuran standar minimal pelayanan pendidikan dikabupaten itu harus ada MI dan MTs yang diukur juga. Kita maju tapi yang disebelah (Kementerian Agama) tidak cepat juga berarti sama. Sehingga ukuran standar minimal pelayanan pendidikan dikabupaten Seram Bagian Timur masih minim,”jelasnya.

Menurut Rumaratu, pemerintah daerah SBT lewat dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga terus berupaya mengantipasi berbagai persoalan terkait peningkatan standar minimal pelayanan pendidikan nasional.

Salah satunya menambah jumlah tenaga guru didaerah itu. Penambahan jumlah tenaga guru yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten SBT sudah dimulai dari tahun 2017 lalu.

Selain untuk sekolah dibawah dinas pendidikan, guru kontrak daerah itu juga disebar disejumlah sekolah yang bernaung dibawah Kementerian agama seperti MI maupun MTs.

“Langka-langka pemerintah daerah dalam mengantisipasi hal-hal sebagaimana yang saya sampaikan tadi, yang pertama itu, semua guru harus ada disekolah. Itu artinya tidak ada kekurangan guru disekolah. Sehingga Insyah Allah di tahun 2018 dan berjalan seterusnya, kabupaten Seram Bagian Timur akan menyiapkan sekitar 900 guru yang menggunakan APBD, “sebut orang nomor satu di dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga SBT ini. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top