Hukum & Kriminal

Melalui Kuasa Hukumnya,Bupati MTB Akan Lapor Balik

AMBON,MALUKU– Melalui Ronny Sianressy,selaku Kuasa Hukum dari Petrus Fatlolon Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB),akan balik melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa Anggota DPRD MTB atas dugaan korupsi oleh Fatlolon, hingga disinyalir sudah masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Sebagai kuasa hukum bupati MTB dalam  satu dua hari ,kami akan lakukan laporan polisi terhadap dugaan pencemaran nama baik,perbuatan tidak menyenangkan, penyebaran opini pemberitaan yang tidak benar ,hoax yang mencoba untuk membentuk pemikiran orang bahwa itu benar yang dilaporkan oleh beberapa anggota DPRD,tentang penjualan beras raskin tahun 2017 oleh Fatlolon, membengkaknya dana operasional bupati dari Rp10 milyar menjadi Rp30 milyar.Juga,mark up di dinas PU dari Rp100 milyar menjadi Rp180 milyar,juga biaya tak terduga,”tegas Sianressy kepada sejumlah media di Ambon, Kamis (18/10/2018).

Pertanyaannya,sebut Ronny,kalau kita runtut dari beberapa laporan yang disampaikan laporan soal penjualan beras raskin, apakah bupati punya kewenangan untuk menjual beras raskin?. Beras itu ada di Dulog dan kalau itu dilakukan penjualan,oleh orang-orang yang berkaitan dengan pengadaan beras pada saat itu.

Ingatnya,kabupaten MTB terjadi kelangkaan beras karena diduga terjadi penjualan beras yang tidak pada katakanlah merknya,sehingga Bupati dalam hal ini karena berpatokan pada aturan melakukan dan menstopkan sementara,ijin penjualan beras yang bersangkutan karena persoalan itu telah dilaporkan pada pihak yang berwenang sehingga terjadi kelangkaan beras .

“Waktu itu pemerintah kabupaten melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mengatasi persoalan tersebut,sehingga kalau dilaporkan 400 ton bupati menjual beras raskin,yang benar sajalah,kalau itu kios kelontongan mungkin.Itu bukan kewenangannya. Dan lagi, membengkak nya dana operasional,pertanyaannya adalah mereka anggota DPRD, mereka punya kewenangan budgeting, pengawasan dan kalau andaikata terjadi pembengkakan,kan mereka pada saat itu tidak setuju karena katanya dari tahun 2017-2018,dimana kewenangan mereka. Ketiga adalah yang dilaporkan, mark up di Dinas Pekerjaan Umum dari Rp100 milyar menjadi Rp180 milyar,siapa kuasa pengguna anggaranya? kuasa pengguna anggarannya kepala dinas,dimana kewenangan bupati disitu?,”herannya.

Terhadap persoalan ini,Sianressy mengungkapkan,pertama,kami meminta  kepada masyarakat MTB untuk tidak cepat terpancing,tidak dibodohi oleh tindakan-tindakan yang mencoba mengatasna makan kepentingan rakyat ,padahal ada kepentingan konflik interest yang terjadi sehingga,melakukan sebuah tindakan yang berdasar kepada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya juga mengingatkan pihak Kejaksaan yang sementara melakukan penyelidikan terhadap laporan oleh beberapa anggota DPRD MTB tersebut terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh sang Bupati.

“Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, sebagai  kuasa hukum Pak Petrus Fatlolon,Saya ingatkan bahwa negara ini negara hukum.Restart bukan berdasarkan pada kekuasaan belaka,maka kewenangan-kewenangan Kejaksaan,kewenangan-kewenangan penyidik juga diatur oleh Undang-Undang (UU),sehingga kalau dia melakukan perbuatan diluar kewenangan yang diatur oleh UU, ini adalah penyalahgunaan kewenangan,”tandasnya.

Menurutnya,Kami sementara menyiapkan laporan. Bukan  persoalannya, kita, bupati MTB anti  kritik,tetapi harus memberikan pendidikan tentang pemahaman hukum kepada masyarakat. Kebebasan kita adalah kebebasan yang bertanggung jawab,kebebasan kita adalah itu tetapi tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain.

Pertanyaannya adalah,terang Sianressy lagi,apakah dengan tindakan yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD yang melaporkan ke Kejaksaan,apakah pure murni ini persoalan hokum atau ini adalah sebuah kepentingan lain diluar kepentingan  hukum .

“Dari sisi penilaian subjektifitas hukum,Saya sebagai orang yang cukup melanglang buana didunia penegakan hukum dibidang korupsi,yang harus dicari dalam proses penegakan hukum tindak penegakan korupsi adalah,perbuatan materiil dan kerugian keuangan Negara.Sehingga, jangan Kejaksaan berada pada kepentingan lain diluar kepentingan  penegakan hokum karena kalau itu terjadi,berarti kami juga bisa melakukan langkah-langkah hukum,terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.Pertanyaannya lagi adalah, dimana kewenangan mereka sebagai fungsi anggota DPRD?,”ujarnya.

Selaku salah satu kuasa hukum dari Bupati MTB,tambahnya,saudara Petrus Fatlolon,tadi Saya melakukan komunukasi dengan beliau dan menyampaikan ke Saya untuk melakukan bukan semacam klarifikasi tetapi adalah, menyampaikan pemberitaan pembanding sehingga tidak terjadi penyesatan opini yang sengaja dimainkan.

Karena sebutnya, dari perspektif penilaian subjektififitas kami terhadap pemberitaan pada salah satu media cetak local di Kota Ambon, dari pendekatan hukum sangatlah tidak memiliki fakta-fakta hukum atau kebenaran hukum yang patut ditanggapi secara serius karena,yang disampaikan menurut kami adalah sebuah upaya,dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter sekaligus melakukan penciptaan penilaian yang tidak benar dari masyarakat MTB terhadap sosok  kepemimpinan yang ada.

Diketahui,atas pemberitaan salah satu media cetak lokal di Ambon disebutkan Simson Loblobly dan empat anggota DPRD MTB lainnya melaporkan Fatlolon kepada KPK,Kejagung RI dan Kementerian Dalam Negeri terhadap dugaan  15 kasus korupsi.

Hingga akhirnya desposisi oleh pihak Kejagung RI kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tujuh perkara, jaksa berpendapat 80 persen terindikasi korupsi.Pada akhirnya,pihak Kejati Maluku menaikan statusya ke tahap penyelidikan. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top