Hukum & Kriminal

Kasus Tipikor Uang Makan Minum Pendopo SBB, Polisi Belum Terima Dokumen Dari BPKAD

Ambon, Maluku– Bergulirnya kasus tindak Pidana Korupsi uang makan minum pendopo Kabupaten Seram Bagaian Barat (SBB) tahun 2017, senilai Rp 1.020. 000.000, penyidik Satreskrim Polres SBB kembali menyurati pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB untuk meminta sejumlah dokumen terkait dengan penggunaan anggaran makan minum Pendopo Bupati tersebut.

Permintaan penyerahan sejumlah dokumen pengelolaan anggaran makan minum Pendopo Bupati SBB, oleh penyidik Satreskrim Polres SBB tersebut,lantaran sejak bulan September  dokumen tersebut sudah diminta oleh  penyidik Satreskirm Polres SBB dari BPKAD.

Namun tidak satupun dokumen yang diserahkan kepada Polisi. Padahal Bupati SBB M Yasin Payapo sudah bersedia untuk memenuhi permintan dokumen tersebut.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Richard Hahury, yang dikonfirmasi Wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (12/10) menjelaskan kalau surat sudah dikirim lagi pada Rabu (10/10) kepada BPPKAD.

Menurutnya, surat yang kembali dilayangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres SBB kepada BPKAD,adalah untuk meminta lagi sejumlah bdarng bukti  dokumen yang sebelumnya telah dimintakan  Polisi

“Kami sudah menyurat kembali kepada BPPKAD Untuk meminta dokuken itu. Karena sudah koordinasi dan kami menyurat lagi secara resmi untuk kepentingan penyidikan,” kata Hahury.

Mantan Kapolsek Leihitu Barat itu, menegaskan bila surat yang teloah dilyangkan oleh Penyidik Satreskrim Polres SBB,tidak ditanggapi serius oleh pihak Pemda SBB,sudah tentunya akan dilakukan tindakan tegas oleh penyidik Satreskrim Polres SBB,lantaran Pemda SBB dinilai mengahambat proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polisi.

“Nantilah. Kita tunggu yang jelas kalau belum diserahkan juga ada langkah hukum. kita ikuti dan berharap segera diserahkan,”harapnya.

Sebelumnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut penyidik Satreskrim Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemkab SBB,  agar dapat menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi uang makan minum pendopo tahun 2017 senilai Rp 1.020. 000.000.00

Yang mana untuk mendapati sejumlah dokumen pengelolaan angagran tersebut, Penyidik Satreskrim SBB harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB untuk penyerahan dokumen dimaksud.

Menurut Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Richard Hahury, surat permin¬taan dokumen dilayangkan sejak bulan lalu, Surat ditujukan kepada BPKAD dengan tembusannya ke¬pada Bupati SBB.

“Itu kita menyuratnya bulan lalu. Tetapi sekarang kan sudah koor¬dinasi dan BPKAD akan segera menyerahkannya. Dalam surat itu kita minta sesuai dengan permintaan BPKP dan tembusan surat itu kepada bupati. Penyidik juga semen¬tara koordinasi dengan BPKP agar bisa segera tuntas,” ungkap Hahury. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top