Hukum & Kriminal

Kasus Tanah Negeri Yaputi-Malteng, Antoni Hatane Vs Pengadilan Negeri Masohi

Masohi,Malteng– Sengketa Perdata atas tanah milik pemerintah dan masyarakat negeri Yaputi Kecamtan Tehoru, yang di laporkan oleh Maks Snal CS ke Pengadilan Negeri Masohi beberapa waktu lalu kini mendapat perhatian serius oleh pengacara ternama Anthoni Hatane,SH.MH bersama tim lauwyer.

Pemberian kuasa dari pemerintah dan masyarakat negeri Yaputih kepada Antoni Hatane, untuk membela hak-hak atas tanah adat masyarakat Negeri Yaputih tersebut, dikarenakan adanya gugatan yang di lakukan oleh Maks Snal CS dengan kuasa hukumnya Abdul Syukur Kaliki yang mempra peradilankan masyarakat dan pemerintah negeri Yaputih kecamatan Tehoru.

Selaku salah satu pengacara senior di Maluku, Anthoni Hatane,SH.MH, siap memperjuangkan yang namanya hak-hak masyarakat adat di negeri Yaputih, terhadap sengketa tanah adat seluas 300 hektar yang di klaim oleh Maks snal CS sebagai hak milik mereka.

Penerimaan kuasa oleh Anthoni Hatane yang di berikan dari masyarakat dan pemerintah negeri Yaputih kepada dirinya setelah yang bersangkutan (Anthoni Hatane), membaca materi gugatan yang di sampaikan Maks Snal CS bersama kuasa hukumnya Abdul Syukur Kaliki.

Syukur Kaliki ke pengadilan Negeri Masohi terhadap 300 hektar tanah milik masyarakat dan negeri Yaputih yang di klaim menjadi milik mereka (Maks Snal CS).

Informasi yang di himpun media ini kalau Maks snal CS mengklaim kalau tanah seluas 300 hektar tersebut merupakan milik pribadi dirinya (Maks Snal CS, dan bukan milik masyarakat dan negeri Yaputih.

44429088_482816662213449_6354771355610644480_n

Namun gugatan tersebut menurut Anthoni Hatane sebagai kuasa dari masyarakat dan pemerintah negeri Yaputih membenarkan kalau gugatan yang di sampaikan Maks Snal Cs bersama kuasa hukumnya ke pengadilan negeri Masohi merupakan suatu gugatan yang kabur dan tidak berdalih untuk memiliki tanah adat tersebut.

Hal ini di ungkapkan Anthoni Hatane, kepada masyarakat dan pemerintah Negeri Yaputih dalam pertemuan dengan masyarakat dan pemerintah negeri pada, Jumat, (19/10/2018), kemarin di negeri Yaputih.

Informasi yang di himpun INTIM NEWS, ini dari sumber terpercaya menyebutkan kalau Hatane menilai bahwa gugatan tersebut yang di layangkan oleh Maks Snal cs sangat tidak berdasar dan kabur sehingga tidak berkekuatan hukum secarah sah.

Dirinya menyebutkan kalau dalam era transparansi saat ini tidak ada lagi upaya penguasaan hak atas tanah apalagi yang namanya tanah bekas peninggalan bangsa asing yang di kuasai secara sepihak atau kelompok.

Anthoni Hatane, membenarkan kalau tanah dalam wilayah NKRI, saat ini semuanya berstatus Eurfpak yang sudah di konversi menjadi tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan di atur dalam peraturan perudangan yang berlaku.  (IN-18)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top