Maluku

Empat Hal Geospasial Dalam Mapping Tata Ruang Desa

AMBON,MALUKU- Mercy Chriesty Barends menyebutkan,ada empat hal terkait Geospasial yang sangat membantu tata ruang desa dan negeri adat, jika benar-benar terealisasi di Maluku. Hal ini diungkapkan Anggota Legislatif (Aleg) DPR RI ini,disela-sela Diseminasi Informasi Geospasial yang terselenggara di Santika Hotel Premiere, Senin (15/10/2018).

“Kalau setiap desa dan negeri adat di Maluku sudah ada mapping yang berkaitan dengan tata ruang seperti ini dari jumlah 1.422 desa/negeri yang ada di Maluku, akan sangat membantu.Sebutnya pertama, bisa menjadi alat advokasi kebijakan publik ke pemerintah, untuk mengklaim kepemilikan batas-batas wilayah, apalagi negeri di Maluku merupakan negeri adat yang sangat dilindungi oleh Undang-Undang hak-hak ulayat masyarakat adat,”ungkap Barends.

Kedua, menurut Srikandi PDI Perjuangan ini,  bisa menjadi media untuk memproteksi ancaman dari luar, perebutan lahan dari investor atau pihak-pihak lain secara semena-mena.

44229664_336771323765020_7012202596609818624_n

Dengan  menyajikan informasi seperti  diseminasi ini,sangat membantu pemerintah desa. Ketiga,tuturnya lagi, bisa menjadi alat persoalan konflik batas tanah, batas wilayah dan terkait sumber daya alam.

Keempat, dengan pendekatan pemetaan partisipatif berbasis desa, untuk informasi geospasial sebenarnya, mendorong seluruh perencanaan pembangunan kedepan, berbasis pendekatan- pendekatan partisipatif secara berkelanjutan.

“Bagi Saya,tentu senang sekali,setelah mereka memadukan tata ruang desa, mereka akan melakukan perencanaan kawasan di sebelah timur, barat dan seterusnya untuk kedepan kita mau misalnya ada penataan pembangunan lapangan olahraga, pusat pelayanan ibu dan anak ada di sebelah mana, begitu juga dengan pusat pertumbuhan ekonomi untuk tanaman industri, wilayah pesisir bisa kelola, karena adanya pendekatannya partisipatif,”ucapnya.

44023734_1866191273476329_7961001025945468928_n

Sekedar tahu,Geospasial menurut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ,tentang Informasi Geospasial pasal 1 sampai 4 menerangkan, spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat “DG”, adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga ,dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

44131178_1875618409212579_1114538215106150400_n

Sementara itu,Diseminasi Informasi Geospasial kali ini mengusung tema,”Pemetaan Desa Untuk Mendukung Pembangunan Daerah”.

Peserta diseminasi pun dari perwakilan  beragam mahasiswa dari universitas dan sekolah tinggi yang ada di Kota Ambon. Narasumber lain yang turut terlibat yakni Pejabat yang berkepentingan pada Lembaga Geospasial pusat serta Nancy Purmiasa dari perwakilan Yayasan Kemanusiaan di Kota Ambon. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top