Ambon,Maluku- Berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka Klerky Latuperisa alias Kiki ( 21 tahun) oknum Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, telah dilengkapi berkas P-21 oleh Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
“Selain menyiapkan berkas P-21 yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Neegri Ambon, dalam waktu dekat berkas P-21 tersebut akan dilimpahkan ke tahap-II oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Ambon dan Pp.Lease,rencananya akan dilimpahkan ke Ibu Inggirth Louhenapesy,selaku JPU Kejari Ambon,” tutur Sumber Polres P. Ambon dan Pp.Lease, kepada INTIM NEWS, Rabu (17/10/2018).
Sumber,mengatakan untuk melangkapi berkas P-21, penyidik PPA Satreskirm Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi.
Diketahui sebelumnya, Klerki Latuperissa alias Kiki yang masih menekuni pendidikan sebagai Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon tersebut, nekat menyetubuhi pacaranya M.J.S (16 tahun) yang masih duduk dibangku salah satu SMA di Kota Ambon tersebut,setelah berhasil memperdaya pacarnya,dengan membawa pacarnya menggunakan sepeda motor milik tersangka,ke alah satu rumah keluarganya yang berada di Dusun Siwang,Kelurahan Gunung Nona,Kota Ambon,pada Minggu (2/9/2018).
Dua sejoli yang sedang kasmaran tersebut,nekat melakukan hubungan layaknya suami istri, salah satu kamar keluarga tersangka yang ada di daerah Gunung Nona.
Kondisi rumah keluarga tersangka yang jauh dari keramaian dan dikelilingi gelapnya malam,membuat tersangka Klerki Latuperissa, yang dirasuki nafsu bejatnya,akhirnya mengelabui pacaranya yang masih dibawah umur tersebut untuk masuk didalam kamar. Tanpa menghitung detik,Klerki pun akhirnya menyetubuhi pacarnya.
Perbuatan bejat tersangka yang tega menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur ,membuat I.S yang tidak lain adalah tante korban,akhirnya geram,setelah mendengar pengakuan dari Keponakannya (korban) yang mengakui telah di setubuhi oleh tersangka.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya dilaporkan oleh,tante korban ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Senin (3/9/2018).
Tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh Anggota Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, di jalan Sultan Babulah Soa Bali,Keluarahan Silale,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon,pada Senin (3/9/ 2018).
Tersangka yang resmi ditahan di Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,disangkakan dengan paal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (IN-07)
Baca Juga:Setubuhi Pacar Dibawah Umur,Oknum Mahasiswa Poltek Ambon Diringkus Polisi
