Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Selidiki Ijin, Penggunaan Bahan Kimia 4 Perusahaan Di Gunung Botak

Ambon,Maluku– Ancaman kerusakan lingkungan dilokasi gunung Botak,Kabupaten Pulau Buru yang  diduga telah tercemar oleh bahan kimia berbahaya, yang dipakai oleh beberapa perusahaan pengelola emas gunung botak, menarik perhatian serius oleh Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kapolda Maluku,Irjen Pol Drs Royke Lumowa,MM, yang ditemui Wartawan dirungan Rupatama Polda Maluku, Selasa (16/10/2018), menjelaskan peninjauan secara langsung ke lokasi tambang emas gunung Botak, Pulau Buru, dilakukan oleh Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Maluku. Dalam kunjungannya ke lokasi gunung botak, Direktur Tipiter bersama Tim Bareskrim Mabes Polri, melakukan penyelidikan terkait dengan ijin operasi pengelolaan emas, oleh 4 Perusahaan yang beroperasi di gunung Botak.

Empat perusaahaan  yang beroperasi untuk mengelola tambang emas digunung botak tersebut,masing-masing, PT Buana Prtama Sejahtera (BPS), PT Sinergi Sahabat Setia (PT SSS), PT Citra Cipta Prima (CCP) dan PT Prima Indonesia Persada (PIP).

“ Untuk penanganan masalah yang terjadi di Gunung Botak, Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri lebih focus pada penyelidikan terhadap ijin kerja sama Perusahaan (Corporate) yang mengelola tambang emas di lokasi gunung botak. Pembagian tugas untuk penanganan penambang tanpa ijin (PETI) dan ilegal yang ada di Gunung Botak merupakan tanggung jawab dari Polda Maluku. Sehingga ada pembagian tugas dari Bareskrim Mabes Polri, secara marathon bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap keabsaan ijin pengelolaan emas di Gunung Botak oleh beberapa Perusahaan  yang memiliki ijin baik dari Pemerintah Daerah maupun Kementerian di Indonesia,” ungkap Kapolda

Selain itu menanggapi pertanyaan yang ditanyakan Wartawan terkait dengan proses penyelidikan terhadap ijin operasi yang diperoleh 4 Perusahaan, mantan Kakorlantas Polri itu mengatakan,  proses tersebut merupakan kewenangan dari Bareskrim Mabes Polri, apakah  secara langsung akan menghentikan aktivitas penambangan emas  digunung botak atau tidak.

“  Untuk proses penindakan terkait dengan ijin dari ke-4 perusahaan  pengelola emas di Gunung Botak tersebut, ditangani oleh Bareskrim Polri. Yang jelas  bila kedapatan dari ke-4 perusahaan pengelola emas yang tidak memiliki ijin sudah pasti langsung dihentikan,” Tegasnya

Baca Juga: Pemprov Maluku Bersama TNI/Polri, Serius Bersihkan Gunung Botak Dari Penambang Ilegal

Jenderal dua bintang emas itu, menjelaskan proses pemberhentian sementara aktivitas perusahaan pengelola tambang emas di digunung botak, berdasarkan Surat Keputusan (SKEP) Gubernur Maluku, mengenai prosedur pengelolaan bahan kimia yang dipakai oleh ke-4 perusahaan pengelola emas yang beroperasi du Gunung Botak.

“Sekarang ini kan Pa Gubernur sudah sepakat dan setuju untuk mengeluarkan SKEP pemberhentian sementara lokasi tambang emas Gunung Botak. Dan mudah-mudahan dari pihak Perusaahn pengelola emas di gunung botak juga mau menerima SKEP yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku. SKEP tersebut berkaitan dengan prosedur pengelolaan emas menggunakan bahan kimia yang dilakukan oleh Perusahaan. Namanya perusahaan pengelola emas, sudah tentunya menggunakan bahan kimia,tetapi prosedur pengelolsaan lingkungannya harus ada dan tidak sembarang penggunaan bahan kimia,” Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top