Hukum & Kriminal

Wasit Karate Nasional Asal Maluku Hamili Anak Orang

Ambon,Maluku- WASIT karate berlisensi nasional asal Maluku, Yopie Angwarmasse alias YA, (44 tahun), bukan pria sejati. Bermaksud mencapai kepuasaan sesaat, YA membuat surat pernyataan pribadi di kafe Tradisional Joas, Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 6 Agustus 2018, dengan tujuan utama melumpuhkan hati ES alias Echa, (24 tahun), wanita yang kini telah berbadan dua empat bulan akibat perbuatan tidak bermoral YA.

ES mengaku saat ini dia tengah mengandung empat bulan hasil jalinan asmaranya bersama YA yang saat ini melarikan diri dari tanggung jawab menikahi ES. YA sempat membawa kabur ES ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dan selama empat bulan YA dan ES tinggal bersama di kos-kosan di sana, namun setelah mengetahui ES telah berbadan dua, YA melarikan diri ke Ambon untuk kembali ke pangkuan istrinya, CJP.

Ace Sainyakit, (51 tahun) menuturkan awalnya untuk mengelabui keluarga ES, YA dengan berbagai tipu daya mengatakan dirinya bersama istrinya CJP tengah dalam percekcokkan-percekcokkan rumah tangga dan mereka tinggal menunggu langkah menuju perceraian di pengadilan.

’’Awalnya kami tetap menolak karena kami tahu kalau Yopie (YA) itu masih hidup baik-baik dengan istrinya, namun YA meyakinkan kalau dirinya tengah bermasalah dengan istrinya (CJP) dan YA lagi mengurusi cerai di pengadilan. Bahkan YA seringkali menangis di depan saya dan suami saya kalau dia siap menikahi anak kami (ES), tetapi saat ini ketika anak kami sementara hamil 4 bulan Yopie lari dari tanggung jawab dan mencoba menghasut keluarga kami agar tidak memprosesnya secara hukum,’’ tutur Ace kepada pers di Ambon, Minggu (30/9/2018).

Untuk menutupi belangnya, urai Ace, YA melarikan ES ke Balikpapan dengan dalih agar ketika istri YA menggugatnya ke pengadilan perkaranya cepat diputus hakim.

42782864_1900928479975411_4049754101104246784_n

’’Tapi tahu-tahunya Yopie meninggalkan anak kami di Balikpapan tanpa meninggalkan biaya hidup sedikitpun di sana. Beruntung saja ada teman anak kami di Balikpapan, sehingga setiap hari anak kami diberi makan dan tumpangan tidur sebelum kami mengirimkan tiket untuk pulang Ambon,’’ ujar Ace perih.

Di kesempatan yang sama ES mengatakan akibat perbuatan YA dirinya praktis tak bisa berbuat apa-apa karena atas laporan istri YA (CJP), dirinya diberhentikan sebagai  karyawan di Toko Enam di kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau.

“Saya juga terpaksa melunasi hutang YA yang dipinjamkan YA dari teman-teman kerja saya tanpa sepengetahuan saya sebesar Rp 3 juta,’’  beber ES.

ES menambahkan istri YA,CJP, juga melaporkan kakak ES, AS ke Pomdam XVI/Pattimura dengan dalih mengancam dirinya yang bertugas sebagai panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Perilaku tidak terpuji YA sendiri telah dilaporkan ke Dewan Wasit PB Forki di Jakarta.

“Saya sudah laporkan perbuatan Yopie di Dewan Wasit dan PB Forki, dan mereka menunggu penyelesaian perkara ini selama 4 bulan ke depan sebelum memberikan sanksi ke YA,’’ terang ES.

Ketika dikonfirmasi menyangkut surat pernyataan yang dibuatnya itu, YA mengakuinya.

“Ya memang benar surat pernyataan itu saya yang buat,’’ sahut YA.

Namun disinggung sejauh mana tanggung jawabnya telah menghamili ES, YA berkelit dirinya tengah di jalan dan lagi ramai sehingga setibanya di rumah baru dirinya mengontak wartawan. Akan tetapi YA menolak diberitakan sebelum dilakukan pembicaraan empat mata dengan wartawan. ’

“Bung, besok baru kita ketemu bicarakan hal ini,’’ elak YA.

Kasus ini kini dalam penanganan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Maluku. (ROS/IN)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top