Pemerintahan

Tuasikal: Opini WTP Malteng Gambaran Keberhasilan Pelaksanaan Pembangunan

Masohi,Intim News- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Opini WTP) yang di berikan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) kepada pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah,dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut merupakan wujud kerja keras dan gambaran keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah bertajuk Pamahanunusa

Hal ini di ungkapkan Bupati Maluku Tengah,Tuasikal Abua,SH,dalam pidatonya saat pelaksanaan paripurna Laporan Pertanggung jawaban akhir Tahun Anggaran 2017 dan Nota Perhitungan APBD tahun anggaran 2017 di ruang rapat utama gedung DPRD Maluku Tengah pada Senin, (24/9/2019) kemarin pada pukul 23.00 wit.

Paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa, yang di hadiri oleh wakil bupati Malteng Marlatu L. Leleury,SE dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemda Malteng.

“APBD Malteng tahun 2017 telah selesai di laksanakan dan telah di pertanggung jawabkan secara administrasi kepada BPK-RI, dengan baik dan sesuai standar Akuntansi Pemerintah berbasis Aktual,” tegas Tuasikal.

42565185_528928340868377_5782248791964909568_n

Dari hasil laporan ini menurut bupati, BPK-RI telah memberikan Opini WTP, itu berarti ,pemda Malteng dan masyarakat mampu mempertahankan status Opini dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah Malteng yaitu WTP selama tiga tahunan sejak 2015, 2016 hingga 2017.

Diakuinya,dalam pembangunan di Malteng, masih ada banyak kekurangan yang di miliki oleh Pemerintah Daerah termasuk OPD, akibat keterbatasan anggaran maupun Sumber Daya Aparatur. Namun hal ini bisa di atasi melalui berbagai evaluasi guna penajaman rancangan program kegiatan pada tahun selanjutnya.

Dirinya berharap, adanya kesinambungan dan keharmonisan serta saling bergandengan tangan dalam bergotong royong antara pimpinan daerah, OPD maupun masyarakat dalam bekerja.

“Bekerja dan terus bekerja melalui Masohi Pamahanu Negeri demi kesejahteraan masyarakat agar sejajar dengan daerah lain di Indonesia dan lebih khusus di provinsi Maluku,” harap Bupati.

Dikatakannya,penyusunan laporan keuangan yang di lakukan adalah bagian dari penyajian informasi posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang sangat bermanfaat bagi pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan alokasi sumber daya.

42474830_2189900494610616_7186141474948382720_n

“APBD tahun 2017 sudah di tetapkan dengan Perda nomor 05 tahun 2016 pada tanggal 22 Desember 2016, tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat, sehingga berbagai hambatan akibat dari kompleksnya pengharu perekonomian Nasional dan perubahan kebijakan strategis daerah akan bisa berjalan dengan baik. Dalam proses pelaksanaan pembangunan Maluku Tengah menuju masyarakat Malteng yang adil dan merata di segala bidang,”Ungkapnya.

Diungkapkan,keseluruhan APBD Malteng setelah perubahan di tetapkan dengan posisi antara lain Pendapatan Daerah (PD) sebesar Rp. 1.748.520.244.157.00 dengan Belanja Daerah (BD) sebesar Rp. 1.806.356.836.435.00. Dengan demikian, terjadi defisit pada APBD 2017 sebesar Rp. 57.836.592.278.00, pungkas Tuasikal sambil menjelaskan kalau defisit tersebut masih bisa teratasi melalui pendapatan lain-lain yang sah.

“Menyikapi laporan pertanggung jawaban APBD Malteng tahun 2017,sesuai dengan hasil audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Malteng tahun 2017 dalam bentuk naskah hasil pemeriksaan yang di serahkan kepada Pemda Malteng. Sehingga berbagai temuan harus di tindak lanjuti dalam kurun waktu 60 hari. Olehnya itu pemda Malteng telah melakukan rencana aksi melalui OPD selanjutnya di serahkan kepada BPK-RI Perwakilan Maluku di Ambon,”Tuturnya.

Diakuinya,dalam setiap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Malteng, melalui penggunaan APBD tahun 2017,BPK-RI sebagai lembaga keuangan Negara harus selalu memberikan koreksi demi kemajuan Malteng menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan dalam bingkai hidup orang sudara  (IN-18)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top